BeritaPemerintahan

Antisipasi Perusahaan Nakal, Disnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR

3
×

Antisipasi Perusahaan Nakal, Disnaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
IMG 20250317 191225
FOTO : Kabid Pelayihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang, Ervin Budijatmiko, saat ditemui di ruang kerjanya. (FT/Nor/SI).

SAMPANG, Senin (17/3) suaraindonesia-news.com – Menindak lanjuti surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, tentang kewajiban perusahaan atau pengusaha mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) pada karyawannya, pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, membuka posko pengaduan terkait THR/BHR bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Terutama, bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan termasuk sektor akspedisi dan ojek online yang mempekerjakan tenaga kurir.

Kadisnaker Yudhi Adidarta Karma melalui Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Ervien Budijatmiko mengatakan, Disnaker sudah mengeluarkan surat untuk perusahaan atau pengusaha yang ada diwilayah Kabupaten Sampang, terkait kewajiban mengeluarkan THR/BHR pada karyawannya.

“Posko pengaduan itu, sebagai tindak lanjut dari surat yang disampaikan pada pengusaha atau perusahaan diwilayah Kabupaten Sampang, tentang kewajiban pemberian THR/BHR pada karyawan di hari Raya Idul Fitri Tahun 2025,” jelasnya.

“Karena dikhawatirkan masih ada perusahaan yang ‘nakal’ tidak mengeluarkan kewajiban memberikan THR/BHR pada karyawannya. Sehingga, dibentuklah posko pengaduan THR/ BHR,” imbuhnya.

Isi surat Kemnaker RI yang harus dipatuhi tentang THR/BHR berbunyi, 1. THR/BHR diberikan maksimal H-7 Hari Raya 2. Bentuk pemberian THR/BHR berupa uang tidak boleh dicicil dan bukan dalam bentuk barang

Selanjutnya, 3. Untuk THR besarannya 1 kali gaji, sedang untuk BHR bagi tenaga kurir dan sejenisnya di perusahaan ekpedisi maupun ojek online besarannya 20℅ dari penghasilan rata rata perbulan. 4. Perusahaan maupun pengusaha tersebut wajib melaporkan ke Disnaker. 5. Disnaker akan melakukan pemantauan secara berkala.

“Dibukanya Posko Pengaduan ini dalam rangka memaksimalkan fungsi Pengawasan Partisipatif,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam Posko Pengaduan itu pihaknya melayani pengaduan secara langsung mulai Senin-Kamis pukul 08.00 wib-14.00 wib. Juga secara online di contack person 085234562291 dan 082330448500.

Sangsi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawannya, berupa sanksi administrasi, denda dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini, pihaknya hanya sebatas menginventarisir dan menyampaikan laporan pelanggaran pada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, karena mereka yang berwenang untuk mengeksekusi bentuk dari pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Reporter: Nora
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri