JAKARTA, Kamis (06/02) suaraindonesia-news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, Madura Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ali Fikri-Unais Ali.
Penolakan tersebut disebabkan gugatan diajukan di luar batas waktu yang ditentukan dalam regulasi pemilu.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perkara dengan Nomor206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa yang digelar Rabu (05/02/2024).
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur batas waktu pengajuan sengketa.
Hal yang sama juga disampaikan Hakim MK Arsul Sani, ia menjelaskan berdasarkan Pasal 157 UU Pilkada, pengajuan gugatan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilihan.
Dalam kasus ini, permohonan Ali Fikri-Unais Ali melewati tenggat waktu yang ditentukan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Karena permohonan diajukan melewati batas waktu, MK tidak mempertimbangkan aspek lain seperti eksepsi dan kedudukan hukum pemohon,” kata Arsul.
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan calon terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, Rausi, menyebut bahwa keputusan MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, perkara ini langsung selesai pada tahap dismissal karena tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih jauh.
“Ini menegaskan bahwa aturan harus ditaati, dan MK konsisten dalam menegakkan hukum,” ujar Rausi.
Keputusan ini sekaligus menutup peluang sengketa Pilkada Sumenep 2024 berlanjut ke tahap berikutnya.