Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Kasus KDRT di Sumenep: Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diduga Karena Cemburu

Avatar of admin
×

Kasus KDRT di Sumenep: Suami Aniaya Istri Hingga Tewas Diduga Karena Cemburu

Sebarkan artikel ini
IMG 20241231 164637
Foto : Pelaku saat konfrensi pers di Polres Sumenep. (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Selasa (31/12) suaraindonesia-news.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Sumenep berdasarkan laporan polisi LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024.

Korban, NC (42), seorang ibu rumah tangga asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, tewas setelah dianiaya oleh suaminya sendiri, AH (46), seorang petani. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyebutkan bahwa motif utama penganiayaan ini diduga karena kecemburuan suami terhadap istrinya, ditambah dengan pengaruh narkoba.

“Tersangka AH menduga istrinya berselingkuh, sehingga memicu emosi yang berujung pada tindakan penganiayaan,” ujar AKBP Henri.

Kejadian bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika AH menunjukkan sebuah video TikTok yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami. Respons korban yang keras membuat AH tersulut emosi. Ia kemudian menampar pipi korban berulang kali hingga kepala korban terbentur tembok.

Baca Juga :  Pemkot Balikpapan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Tidak berhenti di situ, AH juga memukul jari tangan dan paha korban dengan tangan kosong yang mengepal. Akibat tindakan ini, korban mengalami luka serius hingga akhirnya tewas.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka positif menggunakan narkoba, yang memperburuk pola pikirnya.

“Tersangka menunjukkan pola pikir sensitif, curiga berlebihan, serta berhalusinasi. Ini menjadi perhatian kami dalam mendalami kasus ini,” jelas AKBP Henri.

Pada Minggu malam, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Resmob Polres Sumenep menangkap tersangka di rumahnya. Setelah interogasi, AH mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Gapura Cinta Negeri Polres Probolinggo Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi hasil otopsi korban, satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya tersangka terancam penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

“Tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tutup AKBP Henri.