Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tertibkan 537 Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU dalam Program 100 Hari Kerja

×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tertibkan 537 Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU dalam Program 100 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 130318
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

JAKARTA, Kamis (31/10) suaraindonesia-news.com – Memasuki 100 hari pertama masa kerjanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan fokus utama pada penertiban 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan Nusron Wahid dalam rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Dalam langkah penegakan ini, sanksi berupa denda pajak akan diterapkan bagi perusahaan yang melanggar, dengan besaran yang saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nusron menegaskan bahwa proses pengajuan pendaftaran dan penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan tersebut akan ditahan hingga penertiban tuntas.

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, tetapi ini tidak berarti setelah membayar denda, mereka otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti akan melihat itikad baik dan kebijakan pemerintah,” ujar Nusron Wahid di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit dengan IUP namun tanpa HGU, mencakup total lahan sekitar 2,5 juta hektare. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memiliki kedua izin tersebut, IUP dan HGU, bukan hanya salah satunya.

Baca Juga :  Berikan Pesangon PHK Tak Wajar, PT. Wom Finance Diduga Tabrak Aturan

Rapat kerja ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bersama Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Nusron Wahid menegaskan bahwa program ini harus selesai dalam 100 hari pertama masa kerjanya untuk menegakkan regulasi dan mengatasi ketidakpatuhan di sektor perkebunan.