Tak Ada Tanda Terima Setoran Retribusi, Tindakan Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dipertanyakan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Tak Ada Tanda Terima Setoran Retribusi, Tindakan Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dipertanyakan

×

Tak Ada Tanda Terima Setoran Retribusi, Tindakan Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240927 165344
Foto: Pasar tradisional Lhok sukon - Aceh Utara.

ACEH UTARA, Jumat (27/09) suaraindonesia-news.com – Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi (Diperindagkop) dan UKM Kabupaten Aceh Utara, diduga melakukan pengutipan retribusi/sewa lapak pelataran pasar melalui Haria Peukan disejumlah pasar tradisional tanpa menyerahkan tanda terima.

Karena tidak ada bukti tanda terima penyerahan
uang retribusi, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan atas tindakan Kabid pasar yang dinilai janggal dan tidak lazim lazim terjadi terhadap penerimaan sumber sah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan pengakuan haria peukan Pasar tradisional Lhoksukon, kepada media ini mengaku selama ini uang retribusi pasar disetor kepada Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Aceh Utara.

Roni selaku Haria Pajak saat diwawancarai mengatakan bahwa ia melakukan pengutipan pajak Rp 3.000 per lapak dan pengutipan itu dilakukan setiap hari secara rutin dengan jumlah lapak lebih kurang enam puluhan lapak, namun saat ditanyai data tertulisnya Roni pun menjawab tidak ada data tertulis, dinas tidak pernah memberikan data tertulis kepadanya.

Baca Juga :  Pererat Silturrahmi, Danrem 121/Abw Berkunjung Ke Mapolda Kalbar

Roni juga menjelaskan bahwa uang yang terkumpul disetiap harinya mencapai dua ratusan, dan uang tersebut dikumpulkan hingga sebulan kemudian baru dikasih ke dinas, yang diserahkan langsung kepada Ibu Zuraini Hanum dengan jumlah Rp 3, 000.000 di setiap bulannya.

Hal yang sangat mengejutkan, ketika ditanyakan uang yang disetor setiap bulan, menyebutkan tidak ada tanda terima.

“Setiap kami setor uang retribusi, tidak pernah diberikan tanda terima, bahkan kwitansi pun tidak ada,” sebutnya.

Menanggapi.kejanggalan dan keanehan tersebut seorang tokoh muda Aceh Utara yang minta namanya tidak dipublikasikan mempertanyakan tindakan Kabid Pasar.

“Tindakan kabid pasar harus dipertanyakan, apakah pengutipan uang retribusi pasar punya kewenangan secara aturan,” tanya Sumber tersebut.

Lanjutnya, kejanggalan dan keanehan juga terjadi dalam setiap penyetoran uang retribusi yang diserahkan oleh setiap haria peukan tidak ada bukti tanda terima.

“Ini sangat aneh, masak uang negara tidak ada bukti tanda terima, tindakan ini sangat tidak masuk akal dan bisa berpotensi digelapkan oleh kabid pasar tersebut, tak tertutup kemungkin ini juga terjadi di seluruh pasar di Aceh Utara,” tudingnya.

Zuraini Hanum, Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Utara saat dikonfirmasi beberapa kali melalui chat Whatshap tidak menanggapinya, sumber lain menyebutkan Kabid Pasar sedang mengikuti asisment calon kepala dinas di Banda Aceh.