Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sekretariat BPSK Kota Probolinggo Di Kukuhkan

×

Sekretariat BPSK Kota Probolinggo Di Kukuhkan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPSK Kota Probolinggo Titik Widayawati SH M.Hum menyalami dan mengucapkan selamat kepada Kesekretariatan BPSK Kota Probolinggo yang telah dilantik
Kepala BPSK Kota Probolinggo Titik Widayawati, SH, M.Hum menyalami dan mengucapkan selamat kepada Kesekretariatan BPSK Kota Probolinggo yang telah dilantik

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Probolinggo, Kamis (17/9/15) di Aula Diskoperindag Kota Probolinggo mengukuhkan dan melantik kesekretariatan BPSK.

Kepala BPSK Kota Probolinggo, Titik Widayawati, SH, M.Hum mengatakan pengukuhan dan pelantikan Kesekretariatan BPSK Kota Probolinggo ini berdasar pada Surat Keputusan Dirjend Standardisasi dan Perlindungan Konsumen No: 98/SPK/KEP/7/2015 tanggal 13-Juli-2015 tentang pengangkatan Kepala Sekretariat dan anggota Sekretariat BPSK pada Pemkot Probolinggo.

Titik Widayawati lebih lanjut mengatakan, Kesekretariatan yang dikukuhkan sekarang ini adalah dari unsur Pemerintahan. Yang dikukuhkan diantaranya Suhari Wasis Ismoyo, SH, MH dilantik sebagai Kepala Sekretariat, Sidik Marianto, S.Sos sebagai TU, Askar Irianto, SH, M.Hum sebagai Panitera dan Hamdan Izzari, S.Sos sebagai Pengaduan.

Kepala dan Anggota BPSK Kota Probolinggo Periode 2015 – 2021 kata Titik Widayawati, sudah dikukuhkan dan dilantik oleh Walikota Probolinggo pada 11-Mei-2015. Dan hari ini, Kamis (17/9/15) adalah pengukuhan dan pelantikan Kepala dan anggota Sekretariat BPSK Kota Probolinggo Periode 2015 – 2021.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Sampang Tak Dihadiri Bupati

Dengan dilantiknya Kepala dan anggota Sekretariat BPSK ini maka genaplah sudah alat kelengkapan BPSK Kota Probolinggo yang artinya BPSK Kota Probolinggo sekarang sudah memiliki alat kelengkapan yang berupa anggota dan sekretariat BPSK.

Kedua alat kelengkapan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam melaksanakan tugas saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Dengan adanya Sekretariat BPSK ini diharapkan BPSK Kota Probolinggo bisa segera action melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik – baiknya untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat konsumen selama ini”, harap Titik Widayawati.

Baca Juga :  Malam Puncak Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Pemuda

Dalam penyampaiannya Titik Widayawati mengatakan, sesuai pasal 3 Kepmendag No: 350/MPP/KEP/12/2001, tugas dan wewenang BPSK ada yang bersifat Preventif  dan ada pula yang bersifat Represif. Tindakan Preventif bila dikerjakan secara optimal dapat meminimalisir timbulnya sengketa konsumen.

“Tindakan Preventif inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari kita”, ungkapnya.

Sementara peranan Sekretariat BPSK diantaranya adalah: 1). Bertanggung jawab atas pendataan semua proses penyelesaian sengketa konsumen. 2). Merupakan garis depan BPSK yang pertama kali berhadapan dengan konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku usaha atau produk. 3). Merupakan pihak yang pertama kali memberikan informasi tentang penyelesaian sengketa konsumen kepada masyarakat konsumen yang merasa dirugikan. 4). Merupakan pihak yang mendampingi anggota BPSK didalam proses penyelesaian sengketa konsumen.  (Singgih).