Satlantas Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor, Hasil Sementara Operasi Patuh Semeru 2023 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Satlantas Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor, Hasil Sementara Operasi Patuh Semeru 2023

×

Satlantas Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor, Hasil Sementara Operasi Patuh Semeru 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20230715 195721
Satlantas Polres Pamekasan saat melakukan penindakan terhadap penonton dan pembalap liar.

PAMEKASAN, Sabtu (15/07/2023) suaraindonesia-news.com – Satlantas Polres Pamekasan, Madura mengamankan 61 motor tak sesuai standar, Sabtu (15/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Puluhan motor yang diamankan ini milik penonton dan pebalap liar yang biasa balapan tengah malam di Jalan Kabupaten.

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berulangkali balapan di Jalan Kabupaten tersebut.

Padahal Satlantas Polres Pamekasan sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pembalap liar ini.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, puluhan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan di depan Pendapa Bupati Pamekasan.

Baca Juga :  Desa Banyumas Bangun Terowongan Jalan Tempat Wisata Buah Anggur dan Markisa Sejauh 250 Meter

Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan yang diikuti 50 personel gabungan.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 61 motor tak sesuai standar, dan tanpa dilengkapi STNK,” ungkapnya.

Menurut dia, puluhan motor yang diamankan tersebut langsung tilang di tempat. Selain itu, puluhan motor yang tidak sesuai standar ini diamankan di Mapolres Pamekasan.

Meski demikian, sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.

Alasan diamankan, puluhan motor yang ditilang tersebut karena pretelan, knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat kendaraan serta indikasi akan melakukan balap liar.

Baca Juga :  Kapolsek Tlanakan Berdialog Bersama Mahasiswa

Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

“Rata rata yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Palengaan ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Pamekasan.

“Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK. Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam