PENAJAM PASER UTARA, Kamis (26/1/2023) suaraindonesia-news.com – Ada-ada saja kelakuan oknum satpam berinisial FR ini. Pasalnya, ia menggali lubang sendiri untuk masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Penajam Paser Utara (PPU) karena membuat laporan palsu menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal (OTK).
Laporan palsu itu ia layangkan pada Selasa, (24/1) kemarin di Polsek Sepaku. Dalam laporan itu, ia mengaku telah menjadi korban pengeroyokan OTK di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan FR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu sebagai korban pengeroyokan di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023.
“Laporan pengeroyokan itu ternyata palsu atau hoaks. Hal tersebut diketahui setelah kita melakukan pemeriksaan sementara terhadap tersangka,” ungkap AKP Kasiyono dalam siaran persnya melalui Humas Polda Kaltim, Kamis, (26/1).
Dalam pemeriksaan sementara itu, kata Kasiyono, tersangka mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa agar perusahaan memberikan kenaikan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai satpam (security).
“Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam. Apakah perbuatan tersangka ini benar dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh, kalau ada kita akan proses,” tegasnya.
Kasiyono menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tersangka FR. Hasil tes urine tersebut, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sehingga, pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Di rumah tersangka, petugas hanya menemukan barang bukti seragam security dan ada robekan di pinggang sebelah kiri serta ada bekas lumpur. Petugas juga menemukan celana kerja security dan sepasang sepatu PDL juga ada bekas lumpurnya,” beber Kasiyono.
Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












