Pembebasan Lahan Jalan Tembusan Pajajaran Menuju R3, Ini Kata Anggota Banggar! - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Regional

Pembebasan Lahan Jalan Tembusan Pajajaran Menuju R3, Ini Kata Anggota Banggar!

×

Pembebasan Lahan Jalan Tembusan Pajajaran Menuju R3, Ini Kata Anggota Banggar!

Sebarkan artikel ini
IMG 20221228 112557
Foto: Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (2 dari kiri), saat di lokasi jalan tembusan Pajajaran menuju R3.

KOTA BOGOR, Rabu (28/12/2022) suaraindonesia-news.com – Setelah kita ketahui, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membangun tahap pertama jalan tembusan Pajajaran menuju Regional Ring Road (R3) melalui Jl Pakuan Indah dan permata.

Hanya saja, untuk tahap kedua, kemungkinan diperlukan untuk pembebasan tanah berupa sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik Bambang.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Ahmad Aswandi menyampaikan, untuk penganggaran pembebasan lahan diperlukan beberapa tahap, seperti pembentukan panitia pembebasan, persiapan pembebasan dan tim apprasal.

Dalam proses appraisal, kata anggota DPRD ini, melibatkan peran lembaga/tim penilai harga tanah yang profesional dan independen dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, merupakan langkah baik karena dapat menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang berkepentingan yakni pihak yang memerlukan tanah dan pihak pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Nyoblos Di TPS 01 Keude Aceh

Menurutnya, kehadiran lembaga atau tim penelitian ini juga diharapkan dapat meminimalisir perbedaan pendapat mengenai besarnya nilai atau harga ganti rugi pembebasan hak atau pengadaan tanah.

Lembaga atau tim ini ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Tanah yang bertugas menilai harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar penetapan ganti rugi yang akan ditawarkan kepada pemegang hak, untuk diterima atau ditolak, sebelum mencapai kesepakatan atas jumlah besarnya ganti rugi.

“Setelah terpenuhi tahapan ini, kita sebagai Banggar tinggal ketuk palu, tetapi yang perlu di ingat tahapan ini harus ditempuh dulu baru di ajukan, pada saat perubahan, baru ketuk palu, artinya tidak bisa serta merta, persiapan dan ketuk palu pada tahun yang sama,” ungkapnya, Rabu (28/12).

Sementara pemilik tanah dan bangunan, Bambang menyampaikan, demi kepentingan umum, tanah dan rumahnya siap dibebaskan.

Baca Juga :  Ribuan Siswa Berprestasi di Pati Terima Beasiswa

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan, untuk meminimalisasi padatnya kendaraan di Kota Bogor, khususnya di Tugu Kujang dan Baranangsiang, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun jalan tembusan Pajajaran menuju Regional Ring Road (R3) melalui Jl Pakuan Indah dan permata

“Penyelesaian sodetan Pajajaran menuju R3 melalui Jl Pakuan Indah dan Permata adalah upaya Pemkot Bogor untuk meminimalisir area sekitar Tugu Kujang Otista pada saat penutupan Jembatan selama 10 bulan pada saat Jembatan Otista di bangun, jalan sodetan ini InsyaAllah menjadi pengurai lalulintas disaat rekayasa diberlakukan. Mudah-mudahan dapat dipahami dengan baik,” tuturnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam