Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Tim Gabungan Pemkab Sumenep Galakkan Sosialisasi Tentang Larangan Rokok Ilegal, Begini Pesan Satpol PP

×

Tim Gabungan Pemkab Sumenep Galakkan Sosialisasi Tentang Larangan Rokok Ilegal, Begini Pesan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
IMG 20220910 085041
Foto: Tim gabungan Pemkab Sumenep saat turun ke sejumlah toko yang ada di wilayah daratan Kabupaten Sumenep dalam rangka memberantas rokok ilegal.

SUMENEP, Sabtu (10/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan sosialisasi serta edukasi di 17 kecamatan yang ada di daratan Kota Keris terkait maraknya rokok ilegal.

Kepada masyarakat, tim gabungan Pemkab Sumenep mengagendakan pengumpulan informasi terkait beredarnya rokok ilegal, hal itu dilakukan secara bertahap.

Diketahui, pada tahap pertama tim gabungan Pemkab Sumenep melakukan monitoring pada tanggal 5 hingga 8 September 2022 dengan menyasar 81 toko yang tersebar di 8 kecamatan. Sedangkan tahap kedua akan dimulai pada tanggal 12 hingga 15 September 2022 di 9 Kecamatan.

Baca Juga :  Walikota Dumai Gagas Bangun Jalan Alternatif untuk Warga, Tidak Lagi Lewat Komplek Perumahan Pertamina

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Laili Maulidy menyampaikan, tujuan pengumpulan informasi tentang rokok selundupan masih tercapai di tingkat ritel.

Namun dalam kegiatan ini, pihaknya mengaku hanya mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal yang bebas pajak.

“Pada setiap turun ke lapangan kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat,” ungkap Laili pada media ini, Sabtu (10/09).

Tak lupa, pihaknya juga memperingatkan pemilik toko untuk tidak menjual rokok selundupan dan memberi label larangan penjualan rokok selundupan.

“Jika pengecer sudah tidak mau menjual rokok ilegal lagi, tentu pemasok juga akan habis. Oleh sebab itu saya minta para pengecer tidak melanggar aturan dan kerjasamanya dari masyarakat dalam pemberntasan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini sebagai bagian dari Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022 dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Pengedar SS, Kembali Digulung Satnarkoba Abdya

Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam