Gugatan Terhadap PKS Tidak Diterima PN Balikpapan, Amin Hidayat Ajukan Banding - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumPolitik

Gugatan Terhadap PKS Tidak Diterima PN Balikpapan, Amin Hidayat Ajukan Banding

×

Gugatan Terhadap PKS Tidak Diterima PN Balikpapan, Amin Hidayat Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
IMG 20220821 192633
Foto: Amin Hidayat (tengah) didampingi kuasa hukumnya Agus Amri dkk (dua dari kanan), saat menunjukkan surat gugatan dihadapan wartawan, Minggu (21/8/2022).

BALIKPAPAN, Minggu (21/08/2022) suaraindinesia-news.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Amin Hidayat, mengajukan banding setelah peemohonan gugatan terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Kota Balikpapan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pengajuan banding itu dilakukan Amin Hidayat melalui kuasa hukumnya Agus Amri dengan nomor : 38/Pdt.G/2022/PN.Bpp.

Untuk diketahui, Amin Hidayat merupakan anggota legeslatif dari Partai PKS. Ia melayangkan gugatan terhadap DPD Partai PKS Kota Balikpapan pada tanggal 1 Maret 2022 lalu.

Gugatan itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya Agus Amri ke PN Balikpapan lantaran diberhentikan sepihak dari keanggotaan Partai atas dugaan pelanggaran Kode Etik.

Lantaran diberhentikan tanpa prosedur Partai, Amin Hidayat pun melayangkan gugatan tersebut ke PN.

Pada 10 Agustus 2022 PN Balikpapan mengeluarkan putusan terhadap gugatan Amin Hidayat dengan putusan NO (Net Ontvankelijke Verklaar).

Amin Hidayat melalui kuasa hukunya Agus Amri menyampaikan terkait dengan gugatan kliennya terhadap Partai PKS ke PN Balikpapan karena dinilai ada kejanggalan.

Baca Juga :  1.182 Anggota PPS se-Deli Serdang Dilantik

Menurut dia, pihaknya tidak memprotes hasil putusan yang dilakukan oleh PN Balikpapan. Tapi lebih kepada prosesnya, apakah telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Yang kita bawa ke PN ini kan terkait dengan proses pemberhentian Partai terhadap klien kami ini, hal itu untuk diperiksa. Tapi seiring berjalannya waktu proses gugatan klien kami ini tidak diterima oleh PN”, kata Agus Amri kepada wartawan, Minggu (21/8).

Aguz Amri mengungkapkan, kliennya menggugat partai karena proses pemberhentiannya yang diduga terdapat sejumlah kejanggalan.

Mulai dari adanya keterangan-keterangan palsu, bukti-bukti yang direkayasa dan pelanggaran prosedural yang dilakukan partai.

Dari pelanggaran prosedural partai ini, kata Agus Amri, yang seharusnya melakukan pemeriksaan atau mengadili kliennya itu adalah unsur DPW partai bukan dari DPD partai.

“Apalagu jika memang ada pelanggaran Kode Etik. Tapi proses itu di putuskan oleh dewan etik daerah yang berkedudukan di tingkat DPD,” jelasnya.

Sehingga menurut Agus Amri, dari situlah terdapat cacat prosedural. Namun oleh PN Balikpapan gugatan tersebut dianggap prematur.

“Menurut PN Balikpapan, persoalan itu harus di bawa ke Mahkamah partai di tingkat pusat atau DPP. Kita menghormati putusan itu, namun kami juga tetap menggunakan hak hukum kami dengan mengajukan banding agar proses ini kembali diperiksa oleh Pengadilan Tinggi,” terang Agus Amri.

Dengan melalui banding itu, pihaknya berharap tidak ada yang mengambil langkah-langkah sepihak. Sebab, kata dia, proses itu belum ada yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita minta tidak ada yang membangun opini yang liar atau yang menyesatkan bahwa seolah-olah dalam persoaaln ini ada yang menang atau kalah. Belum ada itu, karena ini menyangkut aspek prosedural. Proses ini putusannya adalah tidak diterima dan masih sedang di uji, masih proses tahap banding”, ujarnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam