Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalNasionalRegional

Tersangka Rudapaksa di Sumenep Konsumsi Obat Kuat hingga Robek Baju Korbannya

Avatar of admin
×

Tersangka Rudapaksa di Sumenep Konsumsi Obat Kuat hingga Robek Baju Korbannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220726 123318
Foto: Sejumlah barang bukti pakaian korban dan uang tunai yang berhasil diamankan petugas kepolisian (sumber: Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Selasa (26/07/2022) suaraindonesia-news.com – Tersangka rudapaksa anak usia 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak hanya menyetubuhi namun juga merobek baju korban.

Hal tersebut diketahui dari hasil penyidikan beserta diamankannya Barang Bukti (BB) oleh petugas kepolisian. Salah satu barang bukti berupa pakaian korban.

“Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Selasa, 26 Juli 2022.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan polisi, kerudung warna putih, celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000,-.

“Barang bukti lain, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, serta mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria di Sumenep Diciduk Polisi 

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Ke-60, Kodam IX Udayana Bali Gelar Apel Soliditas Kebangsaan dan Kirab Pancasila

Untuk diketahui, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut berawal saat tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

Secara bersamaan, tersangka melihat korban seorang diri hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” ujar Widiarti.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50.000 dan kalau mau akan ditambah Rp 1.000.000. Selanjutnya korban disetubuhi dirumahnya,” jelasnya

Setelah melampiaskan birahinya, tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya.

“Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban langsung melarikan diri,” bebernya.

Korban lalu ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Saat di evakuasi, korban sempat bercerita sama warga tentang kejadian yang dialami,” katanya.

Seketika itu, korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Sya
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E