Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Hanya Diupah 5 Juta, Anak Dibawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai 4 Miliar, Terancam Pidana Seumur Hidup

Avatar of admin
×

Hanya Diupah 5 Juta, Anak Dibawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai 4 Miliar, Terancam Pidana Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG 20220531 222343
Foto : Pelaku MR Ditahan Polda Katim Karena Kedapatan Membawa 2 Kilo Gram Sabu - Sabu.

BALIKPAPAN, Selasa (31/05/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang kurir Narkoba jenis sabu-sabu yang masih tergolong anak dibawah umur berinisial MR (17) asal Kota Samarinda berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Jumat, (27/5/2022) lalu.

Pelaku ditangkap lantaran terbukti kedapatan membawa sabu-sabu kelas super seberat 2 kilogram di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan RT 36, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chaerul menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Sungai Kunjang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Dari informasi yang diterimanya, kemudian jajaran Tim Opsnal Subdit II menindaklanjuti dengan melakukan peyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kita berhasil mengamankan pelaku yang masih dibawah umur serta barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram,” ungkap di Mapolda Kaltim, Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu, Rickynaldo juga menyesalkan, lantaran peredaran sabu-sabu melibatkan anak dibawah umur.

“Sangat kita sesalkan, peredaran narkoba di Kaltim ternyata melibatkan anak-anak dibawah umur. Seperti sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polresta Balikpapan di daerah Gunung Bugis, Balikpapan, ternyata banyak anak-anak dibawah umur juga dilibatkan,” terangnya.

Pelaku ini, kata dia, mengaku hanya di upah sebesar 5 juta rupiah. Bahkan, pelaku mengakui dengan menjadi kurir itu baru dibayar setengahnya atau sebesar 2,5 juta. Sedangkan sisanya baru akan dibayar setelah barang haram itu sampai ditangan penerima/pemesan dengan aman.

“MR ini menjadi kurir sabu-sabu sudah yang ketiga kalinya, sehingga kita amankan. Barang bukti yang berhasil kita amankan ini jenis sabu-sabu yang paling bagus atau super. Harganya diperkirakan senilai 2 miliar/kilogram. Jadi total barang bukti yang kita amankan dari pelaku sebanyak 2 kilogram atau dengan nilai total 4 miliar rupiah”, jelasnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas warna biru, uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, mie instan sebanyak 4 bungkus dan kopi sachet sabanyak 6 bungkus dan handphone.

“Jadi, untuk mengelabuhi petugas, pelaku ini menyimpan sabu-sabu di dalam tas dan ditutupi dengan mie instan dan kopi sachet diatasnya. Seakan didalam tas itu hanya berisi bahan makanan, pada hal isinya sabu-sabu”, ujarnya.

Terkait dengan hukuman pelaku yang masih dibawah umur, dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Lantaran pelaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba.

“Terkait dengan hukumannya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Balikpapan, karena riwayat pelaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, maka tetap kita tahan”, terangnya.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, sambungnya.

Lebih jauh, Rickynaldo menyampaikan, meski pelaku masih tergolong dibawah umur proses hukumnya tetap berjalan. Mengingat riwayat pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba. Hanya saja proses penyidikannya dipercepat.

“Proses hukum tetap jalan, hanya saja proses penyidikannya kita percepat. Karena untuk anak dibawah umur proses penyidikannya maksimal 14 hari. Pelaku pun nanti dalam proses pengadilan harus secara tertutup. Hal itu sudah kita komunikasikan juga dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan”, ujarnya.

Menurut Ricynaldo, dalam menjalani proses di pengadilan pun, pelaku tetap diberikan pendampingan hukum oleh Polda Kaltim.

“Pengacaranya kita yang siapkan”, ucapnya.

Rickynaldo juga menyampaikan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan pintu gerbang masuknya bisnis sindikat narkoba. Untuk melakukan pencegahan, pihaknya akan terus berupaya bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan BNN.

“Kaltim merupakan sasaran bisnis narkoba karena masih banyak penggunanya. Namun hal itu tidak menyurutkan Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk terus melakukan pencegahan, kita terus meningkatkan kerja sama dengan Polda Kaltara, Polda Kalsel maupun BNN”, tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Nurul Anam
Publisher : Romla