Pemkab Sumenep Resmi Kukuhkan 521 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Sumenep Resmi Kukuhkan 521 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021

×

Pemkab Sumenep Resmi Kukuhkan 521 PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
IMG 20220517 124021
Foto: Prosesi pengukuhan PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2022 di Kabupaten Sumenep berlangsung khidmat. (Foto: Sya/SI)

SUMENEP, Selasa (17/05/2022) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dikukuhkan.

Hal itu berdasarkan Lembar penetapan Nomor Induk Pegawai, tertaggal 25 Februari 2022 Nomor 26/KR.II.C/PPPK.G.II/II/2022 dan telah ditetapkan Nomor Identitas Pegawai untuk 521 orang.

Juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

Kemudian dikuatkan dengan petikan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 810/564/435.203.4/2022 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.

Baca Juga :  25 Anggota DPRK Abdya Terpilih Pileg 2019 Resmi Dilantik

Baca Juga: Berakhir Bulan Agustus, DPRK Abdya Desak Bupati Bagikan Lahan Eks HGU CA

Prosesi pengukuhan ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada guru PPPK secara simbolis oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, bertempat di gedung Graha Adi Poday. Selasa, 17 Mei 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Madjid dalam petikan putusan Bupati Sumenep menyampaikan, pengukuhan 521 guru PPPK berdasarkan hasil seleksi kompetensi guru tahap II formasi tahun 2021.

“Sebanyak 521 orang dinyatakan lulus seleksi dan berhak untuk melaksanakan pemberkasan dalam rangka pengusulan Nomor Induk Pegawai,” kata Madjid dalam sambutannya.

Sementara, masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 adalah 5 Tahun, terhitung sejak 1 Maret 2022.

“Tujuan pengadaan PPPK Sumenep untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab Sumenep,” paparnya.

Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mengimbau agar para guru PPPK harus mampu memberikan wawasan dan ide-ide cemerlang demi memajukan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh pendidikan di Kabupaten Sumenep.

“Ke depan, bagaimana anak didik kita bisa meneruskan cita-cita bangsa. Saya sangat berharap guru PPPK ini bisa bekerja profesional,” tegas Bupati Fauzi.

Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul