Regional

Polres Aceh Timur Kembali Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Avatar of admin
×

Polres Aceh Timur Kembali Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220510 182655
Foto : 2 tersangka pelaku jaringan narkoba yang berhasil di ringkus sedang di interogasi oleh penyidik Polres Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Selasa (10/05/2022) suaraindonesia-news.com – Pelaku narkoba di Kabupaten Aceh Timur “Bereh” sepertinya tak pernah habis habis nya, banyak yang telah di tangkap dan di lumpuhkan oleh personel Polres Aceh Timur maupun BNN termasuk “toke” besar. Namun kenyataan nya pelaku narkoba ibarat mati satu tumbuh seribu.

Tinggi nya jaringan narkoba di Kabupaten Aceh Timur menjadi salah satu momok daerah “Merah” di Indonesia sebagai pusat peredaran sabu-sabu, bahkan bukan hanya tingkat lokal akan tetapi menjadi lintas perdagangan barang haram antar negara.

Kali ini anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap 2 pelaku jaringan narkoba antar Provinsi.

Kedua pelaku yang berhasil di ringkus berinisial MA(29) warga Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan bahwa anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (09/05) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” kata Kapolres, Selasa (10/05/2022).

Selanjutnya Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melakukan penyamaran.

“Anggota menggunakan teknik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul