Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

AKP Nadzir Syah Basri: Samsat Sumenep Bebas Calo

Avatar of admin
×

AKP Nadzir Syah Basri: Samsat Sumenep Bebas Calo

Sebarkan artikel ini
20150728 111043
Kantor Samsat Sumenep

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Kini masyarakat Sumenep tidak perlu resah dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor, karena Samsat Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah bebas dari calo.

Pernyataan tersebut dikatakan Kasat lantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri,SH, saat ditemui suara indonesia di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2015).

Ia menyampaikan, bahwa dalam pengrusan pendaftaran STNK (surat tanda nomor kendaran) dalam pengurusannya harus di lakukan sendiri, karena menurutnya sekarang fasilitas maupun pelayanan di samsat terus selalu di tingkatkan, demi untuk melayani masyarakat lebih maksimal lagi,Ucapnya.

Baca Juga :  Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ciduk 2 Pria Terlibat Narkoba

“Kalau tidak ada KTP kita harus bicara mekanisme  karena secara prosudur aturan yang harus di lengkapi sama wajib pajak  dan itupun kalau memang terkendala masalah identitas untuk sementara waktu ini tidak bisa di daftarkan, karena bagi pemohon harus ada kesadaran untuk wajib pajak,” bebernya.

Menurut Nadzir, pelayanan sudah online untuk jawa timur, daratan, maupun di kepulaun, apalagi di daerah kepulauan sudah ada perwakilan untuk pembaran pajak, sementara kalaun STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang mati,  hanya pembayaran pajaknya saja yang bisa terbayarkan di seluruh wilaya jawa timur pajak pertahunnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Dalami Jaringan Kasus Peredaran Mobil "Bodong"

“Kalau STNK waktunya habis harus ke samsat pengurusannya dan di terbitkan yang baru 5 tahun kedepan,” jelasnya.

Pihanya berjanji, akan memaksimalkan lagi utamanya masalah pelayanan biar masyarakat ke depan bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan surat -surat STNK dan memaksimalkan samsat keliling biar menyentuh langsung kepada masyarakat bahwah agar sadar untuk membayar pajak.ungkap Nadzir Syah Basri.(Liq).