Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Tokoh Masyarakat (Tomas) dan warga Desa Karangpenang Oloh Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang Madura, menolak keras pendirian bangunan yang direncanakan untuk pembangunan minimarket dari pasar Karangpenang.
Sebab, keberadaan pasar modern tersebut mengancam mandeknya pasar tradsional yang ada diwilayah tersebut.
Tomas yang juga Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) MWC Karangpenang Moh. Toha, mengaku akan ada di garda terdepan yang menolak keras pembangunan minimarket di Desa Karangpenang yang saat ini proses pembangunanya hampir selesai 100 persen.
“Semua Tomas dan warga sekitar menolak keras pembangunan tersebut, karena berdampak negatif pada ekonomi masyarakat di Desa kami,” kata Moh. Toha pada awak media, Selasa (28/7/2015).
Toha menjelaskan, sejak beradarnya kabar ke warga Karangpenang bahwa akan ada pembangunan toko modern warga mulai resah dan meminta tokoh masyarakat serta ulama untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut. Namun, secara mengejutkan kabar itu menjadi fakta setelah pambangunan itu dilakukan.
“Setelah warga mengetahui bahwa bangunan itu untuk toko modern, kami langsung menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat untuk membicarkan terkait adanya pembangunan minimarket tersebut,” ungkapnya
Hasil pertemuan itu, lanjut Toha, masyarakat menolak keras pembangunan dan minta pemerintah menghentikan pambangunanya agar tidak terjadi gejolak yang tidak di inginkan antara warga dengan pemilik perusahaan.
“Seharusnya pemerintah lebih cerdas dari masyarakat dan tidak mengeluarkan izin karena dampaknya pada masyarakat luas, kalau menurut saya lebih baik pemerintah memperbaiki pasar Karangpenang saja dibandingkan memberikan izin pembangunan,”tandasnya
Menurut Toha, lokasi pembangunan dengan pasar Karangpenang hanya berjarak 200 meter. Sehingga, ia menyimpulkan, dalan kurun waktu 3 tahun, pasar tradisional itu akan mendek alias mati.
“Dan toko-toko kecil yang ada di sekitar dipastikan tidak akan laku,” jelasnya
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Abd Syakur saat di konfirmasi mengaku belum menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemilik perusahaan, karena sejak pembagunan itu direncanakan sudah mulai ada penolakan dari tokoh masyarakat dan warga sekitar, sehingga terpaksa tidak dikeluarkan izinya
“Sampai saat ini kami tidak merasa mengeluarkan surat SIUP dan IMB untuk pembagunan minimarket di Karangpenang, kami juga tidak tahu kenapa pembagunan itu dilanjutkan, cuman surat permohonanya sudah masuk,” pungkasnya.(nor/luk).