Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Para Penambang Gunung Sadeng ‘Ngemplang’ Setoran ke Pemkab Jember

Avatar of admin
×

Para Penambang Gunung Sadeng ‘Ngemplang’ Setoran ke Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
IMG 20220221 163506
Sekda Jember Mirfano bersama Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono beserta pejabat OPD terkait saat melakukan sidak di Gunung Sadeng. (Foto: Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Senin (21/2/202) suaraindonesia-news.com – Kabupaten Jember memiliki potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari galian C  Gunung Sadeng di Kecamatan Puger.

Gunung Sadeng yang merupakan gunung kapur itu merupakan aset Pemkab Jember.

Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano, potensi PAD Kabupaten Jember, dari eksploitasi tambang batu kapur gunung sadeng itu bisa mencapai Rp 300 miliar per tahun. Namun selama ini PAD Kabupaten Jember pada sektor itu masih belum maksimal yakni tahun 2019 hanya Rp 755 juta, tahun 2020 hanya Rp 1,9 miliar dan tahun 2021 hanya Rp 4,9 miliar.

Padahal Gunung Kapur Sadeng Puger ini memiliki luas sekitar 190 hektar dan merupakan aset berharga milik Pemkab Jember. Potensi itu terlegalisasi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.

Baca Juga :  Aklamasi, Tri Manto Terpilih Ketua PGRI Kabupaten Pati

Beberapa hari lalu, Pemkab menggelar pertemuan dengan para pengusaha pertambangan batu kapur.

“Kita sudah mengundang para pengusaha tersebut dalam rangka ingin memaksimalkan potensi oendapatan dari Gunung Kapur terbesar di Kabupaten Jember, yang menjadi keprihatinan bapak bupati dan kami berupaya untuk  mengevaluasi kembali para pengusaha tambang yang bekerjasama dengan Pemkab selama ini,” terang Sekda Mirfano, Senin (21/02/2022).

Pada 10 Februari 2022, pihaknya telah berkirim surat kepada 16 Pengusaha tambang untuk meninjau kembali keberadaan pengusaha tambang dan Pemkab Jember minta pengusaha membuat prorosal soal rencana eksplorasi, jenis produksi, jumlah tenaga kerja, upaya menekan dampak lingkungan, rencana peruntukan CSR, dan luas lahan yang dieksplorasi.

Baca Juga :  Demi Nonton Persid VS Timnas U19, Bupati Faida Pulang Lebih Awal dari Korsel

“Dalam proposal tersebut kami minta dilampirkan juga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan Diperindag, IUP yang berlaku atau yang mati, Badan Hukum Perusahaan dengan alamat lengkap, data Setoran Pajak tahun 2019 2022 dan 2021, dokumen AMDAL (UKL UPL), Laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta kartu NPWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda,” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful