Berita UtamaHukumRegional

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Marak di Kabupaten Deli Serdang

Avatar of admin
×

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Marak di Kabupaten Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220127 195738
Foto: Aktivitas galian C yang diduga ilegal masih beroperasi secara bebas di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (27/01/2022). (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (27/01/2022) suaraindonesia-news.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan di lapangan, Kamis (27/01/2022) aktivitas galian C di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut diduga milik pengusaha berinisial Gogon.

Begitu juga oknum pengusaha galian C ilegal lainnya yang berinisial Jurak disinyalir mempunyai usaha yang sama di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis yang lokasinya berdampingan dengan Warung Mbok Ijem masih tetap beroprasi meski sempat pekan lalu pihak Muspika menindak aktivitas galian C ilegal tersebut.

Baca Juga :  BPK RI Periksa APBD Pemprov Malut Tahun 2016

Pantauan awak media di lapangan, aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan ex PTPTN ll terlihat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun, seolah – olah pihak kepolisian dan instansi terkait hanya bisa diam.

Pekan kemarin aktivitas galian C ilegal tersebut pada hari Jumat (21/01/2022) sudah ditindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang Kuis, namun hari ini terlihat lokasi galian C ilegal tersebut masih saja beroperasi.

Baca Juga :  Polresta Pasuruan Lakukan Penyidikan Terhadap Dugaan Penganiayaan Warga Desa Semare

Kasat Pol PP Pemkab Deli Serdang, Marzuki, S.Sos., M.A.P saat ditemui awak media di ruang kerjanya, menyatakan, bahwa pihaknya merasa dilecehkan atas galian C ilegal yang masih beraktivitas tersebut.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah Provinsi dan dinas terkait untuk menindak tegas galian C ilegal yang tidak memiliki izin tersebut,” tegas Marzuki.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful