KOTA BOGOR, Selasa (13/12/2021) suaraindonesia-news.com – Untuk mempercepat Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak (KLA) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengadakan rapat koordinasi Gugus Tugas di Hotel Padjadjaran Suites, Selasa (13/12/2021).
Wali Kota Bogor, Bima Arya yang di bacakan oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Deni Susanto dalam sambutannya menyampaikan, sejalan dengan tema Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak Tahun 2021 yaitu “Strategi Percepatan Kota Bogor Layak Anak Tahun 2024”, maka dukungan dari perangkat daerah dalam gugus tugas KLA melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021-2024 menjadi jembatan utama dalam mewujudkan Kota Bogor menjadi Kota Layak Anak.
Adapun Peningkatan Komitmen Kebijakan Kota Layak Anak adalah
1. Komitmen untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak masih perlu kita tingkatkan, karena tahun 2021 Kota Bogor masih mendapat Predikat Kota Layak Anak tingkat Madya, belum ada peningkatan sejak tahun tahun 2018.
“Semoga kedepanya dapat meraih predikat yang lebih baik lagi. Hal ini tentu sejalan dengan Visi Kota Bogor yang ingin mewujudkan Kota Bogor yang ramah keluarga,” terangnya.
Yang ke 2 adalah, untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka peran pemerintah dari seluruh Perangkat Daerah sampai dengan Kecamatan dan Kelurahan dalam Gugus Tugas harus membangun komitmen bersama dan mendorong partisipasi masyarakat melaksanakan program pembangunan secara efektif, efisien, bersih dalam rangka mewujudkan hal tersebut.
Menurutnya, isu utama permasalahan yang dihadapi anak anak Kota Bogor adalah, berkaitan dengan Isu Permasalahan anak di Kota Bogor terdapat permasalahan yang krusial pada setiap klasternya yaitu : Pada klaster pertama mengenai hak sipil dan kebebasan, kepemilikan akta kelahiran menjadi hak anak yang sangat penting untuk dipenuhi.
“Data pencapaian pada tahun 2020 menunjukkan bahwa masih rencahnya angka pencapaian kepemilikan akte kelahiran pada anak di Kota Bogor, yakni 77 persen. Sedangkan pada capaian KIA masih relatif rendah yaitu hanya mencapai 21,5 persen,” ujarnya.
Selain itu isu utamanya, pada klaster kedua, orientasi masalah berkaitan dengan pernikahan anak. Mengacu pada data di tahun 2020, didapatkan data bahwa terdapat 79 kasus dispensasi perkawinan anak. Sementara di klaster ketiga, pada dasarnya diperolah data bahwa di tahun 2020 kondisi pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak di Kota Bogor telah cukup baik. Yang masih menjadi catatan adalah cakupan imunisasi bayi dan capaian air bersih di Kota Bogor, yang pada tahun 2020 masih mencapai 51,6 persen.
Dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya terdapat data diantaranya angka putus sekolah pada jenjang SMA menjadi angka putus sekolah terendah diantara tingkat pendidikan lainnya dan di klaster lima tentang perlindungan khusus, tercatat masih terjadi jenis-jenis kekerasan yang menimpa anak berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Tercatat sebanyak 195 anak
berhadapan dengan hukum. Sementara masih terdapat 895 anak memerlukan perlindungan khusus, yang terdiri atas anak disabilitas, anak jalanan, dan anak terlantar.
Sedangkan pilar mewujudkan pelaksanaan rencana aksi daerah Kota Layak Anak adalah, Implementasi Kota Layak Anak pada seluruh tahapan pembangunan yakni melalui perencanaan, pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Pembangunan dengan melakukan strategi yang dikembangkan dalam setiap pembangunan akan berdasarkan pada existing kondisi Kota Bogor dalam memenuhi 24 indikator Kota Layak Anak yang telah ditetapkan. Evaluasi Rencana Aksi Daerah baik Evaluasi terhadap pelaksanaan Penggangaran yang Responsif dan pengembangan rencana pemantauan dan evaluasi pada rentang Rencana Aksi Daerah Tahun 2021-2024 dan pada saat penyusunan KUA PPAS, RKA dan DPA. Efektifitas Gugus Tugas Kota Layak anak agar dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Sehingga pencapaian peningkatan predikat kota layak anak dapat di dapatkan di Kota Bogor dan sesuai dengan Visi Kota Bogor sebagai Kota Yang Ramah Keluarga
Untuk langkah strategis rencana aksi Kota Layak Anak adalah: Integrasi RAD-KLA Ke Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Perlu diintergrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah
baik dalam rencana jangka menengah yaitu RPJMD dan Renstra PD maupun dalam rencana jangka pendek (tahunan) yaitu dalam RKPD maupun Renja PD. Pemantauan dan Evaluasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAD-KLA wajib dilakukan oleh Bappeda dan DP3A untuk memaksimalkan efektivitas.
Jangka Waktu RAD-KLA. RAD-KLA Kota Bogor ini memiliki jangka waktu lima tahun sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 sehingga perlu dilaksanakan. Dukungan Stakeholder. Pemerintah Kota Bogor (Seluruh PD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dunia Usaha dan seluruh komponen masyarakat Kota Bogor wajib mendukung pelaksanaan RAD-KLA ini dengan memperhatikan dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang tercantum dalam RAD-KLA.
Ia menyebut, kunci keberhasilan Kota Layak Anak karena 1. Adanya Kebijakan. 2. Dukungan Politis dan Komitmen dari Para Pengambil Keputusan dari Kota/Kab sampai Kelurahan dan Desa. 3. Perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada pembangunan Anak. 4. Kapasitas kelembagaan dan SDM yang memadai. 5. Pemuda secara aktif ikut berperan serta dalam proses pembangunan. 6. Kemitraan dengan seluruh pemangku kewajiban,
LSM, Media, Swasta, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dan Masyarakat serta keluarga itu sendiri. 7. Koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta para pemangku kewajiban, secara terus menerus dan konsisten melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi dan pelaporan. 8. Dibangunnya dan berfungsinya fasilitas-fasilitas umum yang layak anak seperti, sekolah, puskesmas, Rumah sakit, tempat bermain dan rekreasi, Pasar, Swalayan, sarana olahraga/kesenian, dsb. 9. Ketersediaan data dan sistem informasi anak yang terpilah dan berkelanjutan. 10. Pemberdayaan Gugus Tugas KLA secara berjenjang baik tingkat kota, Kecamatan dan Kelurahan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful