PATI, Senin (13/12/21) suaraindonesia-news.com – Perwakilan warga penghuni Dukuh Ngemblok atau dikenal dengan sebutan Ngemblok City turut Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meninjau ulang kebijakan penutupan lokasi yang digunakan untuk usaha warung kopi dan warung makan.
Surat permintaan pun telah dilayangkan kepada Bupati Pati dengan tembusan ke pihak terkait, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Pati, Dandim dan Kapolres Pati, Kejari serta Ketua Pengadilan Negeri Pati.
Susilowati (36 th) selaku perwakilan warga Dukuh Ngemblok dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Djunaedi, SH dan Rekan, pada Senin (13/12/21) siang, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati guna mempertanyakan tindak lanjut surat yang dilayangkannya pekan lalu.
Wanita bersuamikan Wi’am (38 th) yang berasal dari Desa Semirejo Kecamatan Gembong itu mengaku telah membuka usaha warung kopi di Ngemblok City sejak 3 tahun lalu, bersama 12 rekan lainnya yang membuka usaha serupa.
Namun sejak 10 Juli 2021, kegiatan usahanya harus berhenti sebagai imbas penutupan kawasan lokalisasi Lorok Indah (LI) yang terletak tak jauh dari Ngemblok City, karena dinilai melanggar Perda Pati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
Susilowati berharap, usaha warung kopi tempat menggantungkan perekonomiannya dapat dibuka kembali, mengingat sejak ditutup selama 6 bulan ini, pihaknya banyak menanggung beban ekonomi.
Dia mengaku harus menanggung 2 anak yang masih bersekolah dibangku SLTA dan SD, serta kewajiban membayar hutang kepada koperasi dan kantor pembiayaan.
“Sebenarnya kami sangat menggantungkan kehidupan perekonomian dari usaha warung kopi tersebut. Praktis sejak penutupan ini kami tidak bisa berusaha lagi, bahkan modal pun sudah habis”, keluh Susi, panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, dia memohon kepada Pemkab Pati untuk meninjau ulang kebijakan penutupan, dengan alasan bahwa Ngemblok City bukan usaha warung esek – esek atau prostitusi sebagaimana di tempat lainnya.
“Sumpah tidak ada (prostitusi), sama sekali ndak. Tidak tersedia kamar – kamar, bisa dicek”, ungkapnya.
Kebijakan penutupan itu, menurut Susi, sangat memberatkan pihaknya.
Djunaedi, SH selaku kuasa hukum warga Dukuh Ngemblok mengatakan, kedatangannya ke DPRD Kabupaten Pati ini merupakan bagian kinerja profesional selaku advokat yang menerima kuasa.
“Kedatangan kami di DPRD ini tentu karena dewan adalah wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat harus lebih jernih, teliti dan cermat terhadap kegiatan usaha rakyat yang disinkronkan dengan perda atau perbup”, terang Djunaedi didampingi Gianto Katimin, SH.
Menurutnya, kalau ada hak – hak rakyat yang dimanipulasi, maka DPRD sebagai wakil rakyat harus membela kepentingan rakyat.
Kedatangan mereka untuk menemui Pimpinan DPRD Pati belum berhasil, karena Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Pati yang ditujunya sedang kunjungan dinas ke luar kota.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












