BALIKPAPAN, Senin (8/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kasus investasi bodong kembali terjadi di Kalimantan Timur. Ironisnya, pelaku investasi bodong ini lagi-lagi dilakukan oleh oknum mahasiswi berinisial DM (24) asal Kabupaten Berau.
Oknum mahasiswi ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim baru-baru ini setelah adanya sejumlah laporan dari korban investasi bodong mahasiswi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, modus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka dengan menawarkan investasi dana yang diberi nama Investasi Beezy yang dipublikasikan melalui media sosial Instagram (IG) @Arisan Beezy dan @Beezydewi.
Tersangka mulai membuka investasi bodong tersebut sejak pertengahan tahun 2020 lalu hingga bulan Mei 2021.
Untuk menarik korbannya, tersangka DM mengapload foto transfer dana pembayaran investasi serta nomor telepon di IG tersebut.
Bagi yang tertarik mengikuti investasi Beezy, selanjutnya para korban di masukkan ke dalam group WhatsApp yang dikelola oleh tersangka yang isinya menawarkan produk-produk untuk investasi.
“Produk yang ditawarkan dalam investasi tersebut terdapat 15 slot dengan nominal mulai 300 ribu hingga 1,5 juta dengan menjanjikan keuntungan senilai 25 persen sampai 70 persen dalam jangka waktu 15 hari sampai dengan 25 hari”, kata Kombes Pol. Yusuf Sutejo saat pess release di Mapolda Kaltim, Senin, (8/11/2021).
Yusuf Sutejo menjelaskan, korban dalam investasi bodong bernama Investasi Bezzy ini tidak hanya warga Kaltim saja. Namun juga banyak dari luar daerah seperti Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Barat, dan Riau.
Total korban terbagi dalam 4 group WhatsApp, jumlah korban sebanyak 900 orang dengan nilai kerugian mencapai 63,2 miliar.
Semua korban yang mengikuti investasi tersebut di arahkan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening tersangka.
“Dana tersebut oleh tersangka hanya di putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri bukan dibuat usaha seperti yang dijanjikan kepada para korban, sebagian dananya yang masuk ke dalam rekeningnya dibuat untuk kepentingan pribadi. Investasi ini mulai ditutup oleh tersangka sejak bulan Mei 2021 karena uang untuk di putar kepada konsumennya sudah habis”, ujar Yusuf Sutejo.
Selain mengamankan tersangka, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menyita barang bukti barupa 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 3 buku rekening bank, 1 lembar foto copy bukti transfer sms banking ke rekening bank BCA, 11 lembar rekening koran bank BCA, 18 rekening koran bank Mandiri, 2 ATM bank Mandiri, 2 ATM bank BCA, 2 ATM bank BRI, 1 buah buku rekening bank Mandiri.
Kemudian 7 handphone berbagai merk, 2 buah kalung mas, 1 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 340 lembar rekening koran bank BCA, 238 lembar rekening koran bank BRI, 89 lembar rekening koran bank Mandiri dan uang tunai senilai 150 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, jo Pasal 45 A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












