Berita UtamaHukumKriminalRegional

Melanggar Qanun Jinayah, ASN Dan Pria Beristri Dicambuk 100 Kali

Avatar of admin
×

Melanggar Qanun Jinayah, ASN Dan Pria Beristri Dicambuk 100 Kali

Sebarkan artikel ini
IMG 20211104 211753
Algojo saat mengeksekusi cambuk terhadap seorang ASN inisial EV janda tersangka pelaku pelanggaran Qanun Jinayah di komplek Lapas IIB Blangpidie.

ABDYA, Kamis(4/11/2021) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi dua tersangka pelanggaran Qanun Jinayah di komplek Lapas Kelas llB Blangpidie, di Gampong Alue Dama, Kec. Setia, Kab. Abdya.

Eksekusi berupa cambuk di terima tersangka perempuan berinisial EV warga Kecamatan Blangpidie yang juga seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berstatus janda beranak 3 sebanyak 100 kali.

Sama halnya dengan jumlah cambuk yang diterima tersangka laki-laki berinisial TR, pria beristri asal Kecamatan Manggeng yang juga dicambuk sebanyak 100 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya) Nilawati, SH., MH melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan, SH., MH membenarkan eksekusi terhadap dua pelanggar Qanun Jinayah dilakukan hari ini di lapas Blangpidie.

Dikatakan Agung, Dia, masing-masing tersangka menerima cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan sidang beberapa waktu lalu di Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie.

“Iya benar eksekusi sudah siap kita lakukan. Kedua terpidana sudah menerima cambuk sesuai yang diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya usai proses cambuk.

Agung juga menuturkan, hingga usai proses cambuk dilaksanakan tidak ada kendala apa-apa. Proses cambuk berjalan dengan lancar, eksekusi terlaksana dengan baik, hukumannya pun sampai selesai.

“Lancar saja tadi, tidak ada kendala,” sebutnya.

Ia berharap, di kasus yang sama tidak terulang lagi. Untuk masyarakat perkara-perkara yang telah di atur dalam perkara jinayah jangan sampai dilakukan.

“Cukup sekali ini saja, kedepannya jangan sampai terulang lagi,” pinta M. Agung.

Seperti yang diketahui, kasus perselingkuhan ASN ini terungkap dan sempat heboh pada Rabu, 11 Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP.

“Laporan ini terbilang kuat, sebab IY juga memiliki bukti berupa foto dan video tindakan tidak senonoh antara EV dengan suaminya,” tukasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful