Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvertorialRegional

Perhelatan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Pamekasan Resmi Ditunda

Avatar of admin
×

Perhelatan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Pamekasan Resmi Ditunda

Sebarkan artikel ini
IMG 20211009 200058

PAMEKASAN, Sabtu (09/10/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi menunda perhelatan pemilihan kepala desa tahun 2021 di Kabupaten Pamekasan.

Hal tersebut dikatakan Bupati Baddrut Tamam saat menggelar rapat bersama tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) tahun 2021 secara virtual di Ruang VIP Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jumat (8/10/2021) malam.

Bupati Pamekasan yang memimpin rapat tersebut didampingi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), panitia pilkades tingkat kabupaten, diikuti oleh forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimka) dan membacakan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 270/5645/SC/2021, tentang tindak lanjut pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi covid-19 pasca penundaan, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah terkait penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten/kota untuk tidak lengah serta tetap konsisten melaksanakan beberapa langkah berupa sosialisasi, percepatan vaksinasi, dan mendorong pemerintahan desa untuk melakukan pemantauan kondisi penyebaran covid-19 melalui optimalisasi posko PPKM Mikro di masing-masing desa.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian itu juga berisi situasi penanganan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 yang tidak dapat terkendali di tingkat desa diminta untuk menunda pelaksanaan pilkades serentak maupun PAW.

“Berdasarkan hasil rapat panitia pilkades kabupaten, panitia pilkades serentak tahun 2021 memberikan rekomendasi kepada saya untuk menerbitkan surat keputusan bupati tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,” kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat memimpin rapat tentang penyelenggaraan Pilkades dan PAW.

Baddrut Tamam menjelaskan, adapun perubahan tersebut berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW tahun 2021 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa-desa sampai dengan 70 persen.

Baca Juga :  Kapolres Abdya Pimpin Apel Siaga Bencana

Surat yang ditandatangani Totok Hartono sebagai ketua panitia pilkades serentak dan PAW tahun 2021 tingkat kabupaten dan sekretaris Achmad Faisol tersebut berisi penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW 2021 tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.

“Dari rekomendasi panitia ini, saya atas nama Bupati Pamekasan berkeputusan dengan surat keputusan nomor 188/534/432.013/ 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021,” terangnya.

Berdasarkan rekomendasi panitia, pihaknya memutuskan dengan surat keputusan bupati nomor 188/297/432.013/2021 tentang penetapan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021.

Baca Juga :  Damkar Kota Probolinggo, Droping Air Bersih Pada Masyarakat Terdampak Pipa Saluran PDAM Dalam Perbaikan

Keputusan itu berupa jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut dengan cakupan realisasi vaksinasi di desa mencapai dengan 70 persen. Namun, penundaan itu tidak membatalkan tahapan pilkades sebelumnya.

“Poin dari keputusan ini prinsipnya adalah ingin memastikan bahwa pandemi ada di sekitar kita. Sehingga pilihan untuk melindungi masyarakat dari sebaran covid-19 menjadi bagian pertimbangan utama kita. Sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2021 harus kita tunda,” tegasnya.

Penundaan pesta demokrasi tingkat desa itu menyusul adanya surat dari Kemendagri agar melaksanakan vaksinasi secara masif di tingkat desa untuk melindungi masyarakat dari wabah covid-19.

“Perubahan jadwal tahapan sebagaimana dimaksud dapat dikonsultasikan pada kepanitiaan kecamatan atau panitia pemilihan kabupaten,” pungkasnya.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful