Bupati Jember Intruksikan Segera Gerak Cepat Tindaklanjuti SE Mendagri - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Bupati Jember Intruksikan Segera Gerak Cepat Tindaklanjuti SE Mendagri

×

Bupati Jember Intruksikan Segera Gerak Cepat Tindaklanjuti SE Mendagri

Sebarkan artikel ini
gerak cepat tindak lanjuti se mendagri
Bupati Jember Hendy Siswanto menggelar rapat dengan para kepala OPD untuk tindaklanjuti Se Mendagri. (Foto: Dok. Pemkab Jember)

JEMBER, Senin (19/07/2021) suaraindonesia-news.com- Target yang dicanangkan pemerintah dalam menangani Covid-19 selain memutus rantai penyebarannya adalah menguatkan imunitas atau kekebalan tubuh warga masyarakat.

Untuk itu, mempercepat pelayanan vaksinasi ikhtiar yang harus digenjot hingga ke daerah. Segera seluruh masyarakat divaksin, maka bila pun masih juga terinfeksi, maka dampak fisik yang dirasakan tidak akan separah bila tidak divaksinasi.

Untuk itulah, Pemerintah pusat berusaha terus agar masyarakat terlindungi oleh vaksin. Dari rencana semula ada vaksin yang akan dilepas dengan berbayar dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Seluruh vaksin Covid-19 pun diberikan kepada masyarakat secara gratis alias tidak berbayar. Hal yang patut diapresiasi. Tinggal mengejar prioritas menamengi seluruh rakyat Indonesia dengan vaksinasi.

Untuk mencapai target percepatan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus berkoordinasi secara internal dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di samping terus mengawal instruksi dari Pusat, seperti halnya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Bupati Jember Hendy Siswato di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (18/07/2021) meminpin langsung rapat koordinasi bersama para kepala OPD. Mengemuka sedikitnya 6 poin yang digarisbawahi oleh Mendagri untuk menyukseskan PPKM dan menekan penyebaran Covid-19:

Baca Juga :  Izin Tambak Udang PT LUIS Disoal Warga, Bupati Turun Lapangan

Pertama, Kepala Daerah rutin dan berkala mengevaluasi data dan progres penerapan PPKM di wilayahnya. Seberapa jauh efektivitas tindakan itu dalam menekan kasus COVID-19.

Kedua, ditegaskan Mendagri Tito, di jajaran Satpol PPdalam pelaksanaan PPKM di lini masing-masing harus bersikap profesional, humanis dan persuasif.

Istilahnya, tidak main gebuk seperti disaksikan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia minggu lalu. Arogansi ini tak sepatutnya terjadi. Bahkan salah-salah bisa menjadi delik pidana bagi yang bersangkutan.

Ketiga, Kepala Daerah diminta berempati kepada masyarakat yang kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat terkena dampak regulasi PPKM.

Bantuan bisa diberikan berupa pemberian masker, hand sanitizer, sembako, suplemen, makanan sehat dan bantuan lainnya. Untuk pemberian masker, Bupati Hendy menginstruksikan agar dibuat rincian belanja terlebih dulu, sebab hal ini juga mesti menyesuaikan dengan kekuatan anggaran.

Keempat, Pemerintah Pusat meminta Kepala Daerah menggenjot pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat. Untuk vaksinasi, Bupati Hendy minta agar dibuat mapping dan laporan per wilayah secara berkala. Dari data yang ada dibuat persentase masing-masing wilayah, misalnya per kecamatan.

Baca Juga :  Bakamla RI ‘Duet’ Dengan Thailand Maritime Enforcement Coordinating Center (THAI-MECC)

Kelima, Kepala Daerah diminta terus sosialisasi penerapan 5M: mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi di kalangan masyarakat.

Hal ini secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri.

Bupati Jember meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera berbelanja masker untuk masyarakat Jember. Seluruh Kepala OPD harus gerak cepat menindaklanjuti SE Mendagri ini.

“Prinsipnya, semua instruksi Mendagri ini harus ditindaklanjuti dengan cepat. Namun tetap dengan penuh kehati-hatian dalam melangkah,” tandas Bupati Hendy.

Sempat juga mengemuka dalam rakor tersebut, diungkap Bupati Hendy, tentang istilah ‘terdampak’ Covid-19. Yang dimaksud ‘terdampak’ itu merujuk kriteria yang mana. Sebab, bila bicara ‘terdampak’, tentu semua orang terkena imbas dari pandemi Covid-19. Apakah yang dimaksud secara spesifik mereka yang terinfeksi Covid-19 ataukah masyarakat yang terbatasi gerak usahanya karena regulasi PPKM.

 

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful