BALIKPAPAN, Jumat (20/8/2021) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil meringkus lima tersangka komplotan perampok lintas Negara dan lintas Provinsi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial SD, ASD, JI, IS, ASA. Tersangka ini beraksi tidak hanya di beberapa Kota di Indonesia, namun juga di Negara Malaysia diantaranya Kuala Lumpur, dan Johor Baru.
Di Indonesia tersangka ini sudah melakukan perampokan dibeberapa kota di antaranya Surabaya, Balikpapan, Kuningan Jawa Barat dan Kepulauan Riau.
Sasaran bagi tersangka ini adalah kawasan perumahan elit, dalam beraksi tersangka ini melakukan penyekapan dan mengikat korbannya saat berhasil memasuki rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga.
Terungkapnya perampokan ini setelah komplotan perampok sadis tersebut beraksi di dua perumahan elit di Kota Balikpapan yakni di Perumahan Balikpapan Regency dan Perumahan Balikpapan Baru, pada tanggal 29 dan 31 Juli 2021 lalu.
Kelimanya pun diringkus ditempat berbeda. SD diringkus petugas di Perumahan Balikpapan Regency, Cluster Detulip, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa, 10/8/2021 sekira pukul 14.00 Wita.
Sedangkan keempat tersangka lainnya berhasil diringkus petugas di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 17/8/2021 sekira pukul 09.00 Wita.
Dalam buruan terhadap empat tersangka ini, petugas sempat kesulitan karena para tersangka berpindah-pindah tempat.
Bahkan, keempat tersangka ini sempat mengecoh petugas dan berusaha melarikan diri saat akan diringkus ditempat persembunyiannya. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka. Selanjutnya, tersangka digiring ke Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini selama kurang lebih dua minggu, terungkapnya kasus ini berawal dari kejadian di Kota Balikpapan pada tanggal 29 Juli di Perumahan Balikpapan Regency dan tanggal 31 Juli 2021 di Perumahan Balikpapan Baru,” kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Hariyanto didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes. Pol. Subandi dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo saat Press Release di depan pintu utama loby Mapolda Kaltim, Jumat (20/8/2021).
Dari kejadian itu, kata Wakapolda, pihaknya mendapatkan dua laporan dari warga yang menjadi korban perampokan. Sehingga langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial SD di Perumahan Balikpapan Regency, dari situlah kita bisa menindak lanjuti dan kita kembangkan, akhirnya ada empat orang lainnya yang berhasil kita amankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Wakapolda mengatakan, kelima tersangka ini telah melakukan aksinya di berbagai daerah provinsi termasuk Malaysia.
“TKP nya antar provinsi dan antar negara, bukan cuma di Balikpapan. Tapi mereka (tersangka) juga melakukan di Surabaya, Kuningan Jawa Barat, di Balerang Kepulauan Riau, dan di malaysia ada tiga TKP,” beber Wakapolda.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol. Subandi menjelaskan, tersangka ini merupakan pelaku lintas negara dan merupakan komplotan perampok sadis.
“Tersangka ini merupakan komplotan perampok sadis, jika sudah berhasil memasuki rumah korban, tersangka langsung mengikat korbannya, menyekap dan mengancam akan menghabisi korban jika melakukan perlawanan,” katanya.
“Kasus perampokan ini sangat meresahkan masyarakat, tersangka memang diburu oleh Polri karena TKP nya dimana-mana. Dari kelima tersangka ini ada yang merupakan residivis perampokan, baru keluar dari penjara kemudian berbuat lagi,” sambungnya.
Subandi mengatakan, sasaran dari tersangka ini adalah rumah-rumah elit yang diperkirakan menurut tersangka di dalamnya ada barang-barang berharga dan uang.
Dari kelima tersangka ini dalam beraksi memiliki peran masing-masing. SD yang diringkus petugas di Balikpapan berperan menyiapkan sarana dan prasarana dan mencari sasaran rumah-rumah elit.
“Setelah segala persiapan lengkap dan sasaran sudah ditentukan, tersangka SD ini langsung berkoordinasi dengan keempat tersangka lainnya untuk menentukan waktu untuk beraksi,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, berikut barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim dari empat TKP.
TKP Balikpapan Regency Balikpapan :
1 buah kalung emas berliontin berlian, 1 buah jam tangan wanita merk Bonia, 2 buah jam tangan pria merk Georgio Armani, 1 buah jam tangan pria merk Tissot, 1 buah gelang emas, uang tunai 5 juta rupiah.
TKP Perumahan Balikpapan Baru :
Uang Tunai 7 juta rupiah, 1 buah jam tangan pria merk Seiko warna hitam, 2 buah jam tangan pria merk Seiko warna silver, 3 buah jam tangan wanita, 1 pasang anting emas, 1 buah kamera Sony warna hitam.
TKP Surabaya :
Kalung emas, cincin emas, uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah.
TKP Kuningan, Jawa Barat :
Uang tunai sebesar 3 juta rupiah, 5 buah cincin emas berat total 95 gram, 1 buah jam tangan merk Rolek, 1 buah kalung mutiara.
TKP Barerang, Kepulauan Riau :
1 buah kalung emas, 1 pasang anting emas, 1 buah jam tangan pria.
TKP Malaysia :
-Kuala Lumpur : 1 unit Hp merk Samsung Lipat dan uang tunai sebesar 1.300 Ringgit Malaysia.
-TKP 2 Kuala Lumpur : 1 unit Hp merk Samsung Lipat.
-TKP Johor Bahru : 1 unit Hp merk Vivo.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












