SAMPANG, Senin (5/7/2021) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang, pada Tahun 2025, yang di ikuti oleh 180 desa se-Kabupaten Sampang. Keputusan Bupati Sampang ini ditetapkan pada 30 Juni 2021.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, saat Press Release bersama media cetak, elektronik dan online, di aula besar Pemkab Sampang. Hadir pada saat itu, Harunur Rasyid Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, R. Chalilurrahman Kepala DPMD Sampang, Amrin Hidayat Kepala Diskominfo Sampang, Anang Djunaidi Kepala Bakesbangpol Sampang, Camat se-Kabupaten Sampang, dan A. Irham Nurdayanto Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang.
Sekda Yuliadi Setiawan menjelaskan, terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang, instrumen aturannya baik Perda dan Perbup sudah ada dan siap. Namun, melihat kasus lonjakan masyarakat positif terpapar Covid-19, yang mengalami peningkatan cukup signifikan, dengan penuh kehati-hatian berdasarkan fakta data dan atas dasar menjaga keselamatan masyarakat, diputuskan Pilkades serentak dilaksanakan Tahun 2025, yang di ikuti oleh 180 desa se-Kabupaten Sampang.
“Itu sesuai keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, tertanggal 30 Juni 2021, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang. Diktum pertama adalah pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan pada tahun 2025 dan di ikuti 180 desa se–Kabupaten Sampang. Diktum ke dua adalah keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal yang di tetapkan,” urainya.
Juga lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, Permendagri Nomor 65 tahun 2014, dan Permendagri Nomor 72 tahun 2020, yang di undangkan pada bulan Desember 2020, serta Surat Edaran Mendagri bahwa pengaturan per TPS paling banyak 500 DPT.
“Sesuai Permendagri menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Kabupaten Sampang sudah melaksanakan Pilkades di Sampang pada tahun 2015, 2017, dan Tahun 2019. Dan untuk Tahun 2021 melihat kasus lonjakan masyarakat positif terpapar Covid-19 cukup tinggi, Pilkades serentak dilaksanakan Tahun 2025. Karena, penyebaran dan penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Terakhir Sekda Yuliadi Setiawan menegaskan, terbitnya keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang, pada Tahun 2025, yang di ikuti oleh 180 desa se-Kabupaten Sampang, ada regulasinya sesuai amanat UU dan Perda yang ada. Juga, jabatan Kepala Desa banyak yang berakhir secara bersama pada 23 Januari 2026.
Reporter : Muh. Nora
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful