Polres Sumenep, Tetapkan Tersangka Baru Dalam Proyek Fiktif - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polres Sumenep, Tetapkan Tersangka Baru Dalam Proyek Fiktif

×

Polres Sumenep, Tetapkan Tersangka Baru Dalam Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20150703 143108
AKP I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Sumenep

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pertamanan dan Kebersihan setempat.

“Kami terus kembangkan kasus ini, jika hasil pemeriksaan tersangka dan keterangan saksi-saksi ada pihak lain yang ikut serta dalam hal ini, akan kami tetapkan tersangka juga,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Jumat (3/7/2015).

Pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan Mohammad Sadik Bin Moh. Hasin (51), yang menjabat Kasi Pertamanan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Sumenep yang diduga membuat laporan fiktif pekerjaan penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Dusun Tanunggul, Desa/Kecamatan Batuan.

Dijelaskan, hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), kerugian negara dari program pekerjaan penimbunan tempat pembuangan akhir (TPA) sejak tahun 2012 hingga 2014 itu, kerugian negara mencapai Rp186 juta.

Baca Juga :  Para Pelaku Anarkis Tidak Segera Ditangkap, Warga Akan Ngeluruk Polres Situbondo

“Nominal program penimbunan TPA itu pada tahun 2012 sebesar Rp80 juta. Sedangkan tahun 2013 dan 2014 masing-masing Rp90 juta, jadi kerugian negara mencapai Rp186 juta lebih,” urainya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 22 orang. Pihaknya mengaku terus akan melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Untuk selanjutnya kami tetap dalam kasus ini melakukan penyidikan lebih lanjut, mungkin ada yang tersangkut tentunya kami akan jadikan tersangka juga masih nunggu hasil pemeriksaan dan juga aliran dananya kemana,Ujar Gede.

Baca Juga :  Sidang TP-TGR di Raja Ampat, Wartawan di Larang Ambil Gambar ???

“Ini hasil temuan kami, bukan laporan dari masyarakat,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2, 3, 9 UU Korupsi No 31 tahun 1999, yang dirubah UU No 21 tahun 2000, junto pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ujarnya.

Sebelumnya, Mohammad Sadik Bin Moh. Hasin (51), juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan.

Ada dua nama kontraktor yang digunakan, yakni pemilik sah leverensir pembelian pasir hitam, UD Syari Jaya, dan pemilik leverensi sah nota belanja dan nota penerimaan barang, UD Mutiara Hitam.(Liq).