KOTA BOGOR, Selasa (30/03/2021) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum penggugat (Iin Darliaman) Oktrivian sampaikan, data Autentik penggugat lebih unggul dibandingkan data tergugat.
Hal tersebut disampaikan Oktrivian saat sidang lanjutan perdata No 184, buntut penarikan kendaraan roda empat secara paksa oleh debt collector di tengah jalan diduga atas perintah NSC finance terus berlanjut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Selasa (30/03/2021).
Penyerahan bukti Autentik pendukung diserahkan oleh penggugat dan tergugat secara bersamaan dan sidang akan di gelar kembali Selasa depan.
“Penggugat menyerahkan bukti autentik, sebagian besar bukti asli. Sedangkan kuasa tergugat menyerah bukti surat berupa Poto copy dari Poto copy tanpa menunjukan bukti asli,” kata Oktrivian.
Menurutnya, bukti surat yang diajukan tergugat pada hari ini, tidak ada perubahan yang pernah diajukan tempo hari dan kita sudah jawab.
“Secara jujur bukti bukti yang diajukan tergugat sudah kita patahkan dengan bukti authentik yang telah diberikan pada majelis hakim,” ungkapnya.
Ditegaskan, bila dirunut dari bukti bukti sidang, pihak penggugat berada pada posisi bukti bukti pendukung yang kuat.
“Sepanjang pengadilan ini on the track rasanya keberuntungan ada di pihak penggugat,” tuturnya.
Bila menyimak dari bukti persidangan pihak tergugat tak ada penambahan bukti pendukung autentik yang sah, di persidangan. Karena pihak tergugat tak bisa menunjukan bukti autentik yang kuat. Sepertinya menganggap sepele menghadapi penggugat, mungkin saja ada anggapan lain.
“Semoga saja bintang keberuntungan ada dipihak penggugat yang selama ini telah dirugikan sepihak,” tambah Oktri.
Hasil pengamatan suaraindonesia-news.com, Persidangan Perdata No 184 di PN Bogor, dikawal Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dengan menempatkan beberapa personel setiap persidangan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












