JEMBER, Senin (8/3/2021) suaraindonesia-news.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat penting yang wajib dibawa bagi pengendara kendaraan bermotor.
STNK adalah bukti bahwa kendaraan yang digunakan berstatus resmi dan terdaftar dan atau bukan barang curian (bodong).
Surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu begitu simpel untuk ditaruh di dalam dompet dan banyak juga dimasukkan ke dalam aksesoris yang dijadikan gantungan kunci kendaraan.
Tak sedikit pemilik kendaraan yang teledor dan lupa menempatkan STNK atau pun hilang.
“Bagi masyarakat yang sedang mengalami kehilangan STNK, silakan ke kantor Samsat dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian, BPKB asli dan fotokopinya, eKTP asli dan fotokopinya, fotokopi STNK yang hilang jika ada, serta kendaraan sesuai STNK yang hilang untuk keperluan cek fisik,” jelas Kasatlantas Polres Jember, AKP. Jimmy Heryanto H. Manurung kepada suaraindonesia-news.com, Senin (8/3).
Selain itu, pemilik STNK harus membuat pemberitahuan kehilangan di media cetak dan elektronik.
“Kemudian berita acara interogasi dari Satreskrim, surat keterangan dari bagian pelanggaran lalu lintas, surat pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah (bermaterai), dan surat kuasa apabila diwakilkan,” imbuh Jimmy merincikan dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah semua dilengkapi dan telah dicek kebenarannya oleh petugas, lalu pihak Satlantas menerbitkan STNK duplikatnya.
Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp. 100.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp. 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












