JEMBER, Jumat (8/1/2021) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, dr. Faida, MMR tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Inspektorat Pemprov. Jawa Timur.
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Pemprov. Jawa Timur mengirimkan Surat panggilan pemeriksaan dengan nomor 700/012/060/2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang memerintahkan Bupati Jember, dr. Faida, MMR hadir pada hari ini, Jumat (8/1).
Alasan Faida tidak menghadiri panggilan tersebut, pertama dia mengaku baru membaca surat panggilan tersebut pada Kamis (7/1) pukul 23:53 WIB.
Kedua, untuk hadir di Surabaya pada tanggal 8 Januari 2021 jam 09.00 WIB pagi hari memerlukan persiapan yang memadai. Ketiga, dia berasumsi pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang itu semua memerlukan waktu.
Keempat, pemeriksaan dalam situasi pandemi bisa dilakukan melalui media elektronik (videoconference) atau pun pemeriksaan dengan pertanyaan tertulis yang dikirim melalui email resmi kepada Bupati Jember.
Begitu alasan Bupati Jember yang ditulisnya pada surat jawaban resmi atas panggilan tersebut.
Mendapati jawaban seperti itu, Inspektorat Pemprov. Jawa Timur kembali mengirimkan surat panggilan bernomor 700/15/060/2021 tertanggal 8 Januari 2021, yang memerintahkan Bupati Jember untuk hadir pada Selasa 12 Januari 2021 bertempat di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful