Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Warga Tuntut Dewan Tutup Bengkel Kapal Laut TJS

Avatar of admin
×

Warga Tuntut Dewan Tutup Bengkel Kapal Laut TJS

Sebarkan artikel ini
Demo CV TJS
Demo CV TJS

Banyuwangi, Suara Indonesia-News.Com – Warga di Lingkungan RT 02 RW 2 Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kalipuro, tetap menuntut agar kegiatan docking kapal yang dilakukan oleh CV Tonital Jaya Sakti (TJS) dihentikan.

Selain karena alasan polusi, menimbulkan kebisingan dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kenyamanan hidup warga, terbitnya ijin operasional yang saat ini sudah dikantongi CV TJS untuk kegiatan docking kapal tersebut diduga tidak prosedural alias jalur instan.

Itulah kesimpulan sementara dari pertemuan dengar pendapat (hearing) yang berlangsung Rabu (17/6/2015), antara warga setempat yang didampingi Kades Ketapang, H Slamet Kasiyono dan Camat Kalipuro Drs Nurhadi dengan Komisi IV DPRD Banyuwangi.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Zainal Arifin Salam itu juga dihadiri Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol (L) Wahyu Endrawan, Ketua Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Drs H Abdul Kadir, beberapa staf PT Pelindo III dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Acara hearing. yang berlangsung sekitar 1 jam itu terpaksa harus dijadualkan ulang karena pihak CV TJS tidak hadir.

Baca Juga :  Kota Dzikir Dan Shalawat Diresahkan Oleh Perbuatan Mesum

Ketua RW 2 Dusun Krajan, Mudi Pranoto, dalam hearing tersebut sempat mempertanyakan tentang proses terbitnya ijin operasional CV TJS karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi kepada warganya.

“Warga menginginkan agar kegiatan docking dihentikan dan ijin operasional yang dikantongi CV TJS ditinjau kembali,” kata Slamet Kasiyono.

Pada kesempatan tersebut, Slamet Kasiyono sempat mengungkapkan tentang kronologi awal kegiatan docking di pantai yang berdekatan dengan pemukiman penduduk itu.

Menurut Slamet, sekitar tahun 2011 lalu ada pengajuan lahan untuk kegiatan kemaritiman. Lahan yang diminta sepanjang 25 meter ke selatan dari batas lahan milik TNI-AL, yang kemudian ditambah lagi 10 meter sehingga total sepanjang 35 meter.

Sementara itu, mantan Kades Ketapang, Slamet Utomo, yang juga hadir dalam acara tersebut juga mengungkap tentang proses awal penggunaan lahan dimaksud. Menurutnya, pada saat dia menjabat Kades itu dia memang sempat menerbitkan “surat tidak keberatan” atas penggunaan lahan. Karena sesuai dengan isi surat pengajuan yang diterimanya, lahan tersebut akan digunaan untuk negara yakni pendaratan tank dan alat-alat berat lainnya.

Baca Juga :  Soal Pembongkaran Makam, Ini Penjelasan Ketua Adat Desa Serigeni Lama

“Waku itu kita tidak merasa keberatan karena akan digunakan untuk pendaratan tank dan alat-alat berat. Artinya, itu adalah untuk kepentingan Negara, bukan untuk komersial. Dan surat tidak keberatan yang kami terbitkan itu bukan sebagai dasar penggunaan lahan ataupun untuk proses pengurusan perijinan,” ungkapnya.

Namun pada perkembangan selanjutnya, kata Slamet Utomo, ternyata lahan tersebut saat ini digunakan untuk kepentingan komersial yakni docking kapal jenis LCT yang ternyata adalah milik CV TJS sendiri. (Dhonny ).