Sekda Bangkalan Mengaku Lupa Perincian Penggunaan Rp 27,4 Milyar DID 7 OPD Dan 1 RSUD - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Sekda Bangkalan Mengaku Lupa Perincian Penggunaan Rp 27,4 Milyar DID 7 OPD Dan 1 RSUD

×

Sekda Bangkalan Mengaku Lupa Perincian Penggunaan Rp 27,4 Milyar DID 7 OPD Dan 1 RSUD

Sebarkan artikel ini
IMG 20201009 183209
Mengenakan Protokol Kesehatan (Masker dan sarung tangan, Red) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsyah dikantor pemkab setempat. (Foto: Anam/SI).

BANGKALAN, Jumat (09/10/2020) suaraindonesia-news.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun kepada Pemerintah Daerah.

Tambahan DID tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur T.A 2020 dari program tersebut mendapatkan bantuan Dana Insensitif Daerah sebesar 27,4 Milyar rupiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsyah menjelaskan perihal sumber Dana Insensitif Daerah (DID) yang diterima Pemkab Bangkalan serta penggunaannya.

“DID itu anggarannya adalah mandatori turun langsung dari pusat untuk penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi namun tidak boleh untuk perjalanan dinas dan honor,” ucap Taufan pada awak media dikantornya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke 74, Dinas PUPR Gelar Lomba Antar Bidang

Menurut Taufan, ada 7 SKPD dan 1 Rumah sakit yang mendapat aliran Dana Insentif Daerah (DID), diantaranya Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Koperasi Dan UMKM, Disperindag dan RSUD Syamrabu.

“Peruntukannya juga jelas untuk pemulihan ekonomi seperti peningkatan infrastruktur wisata dan pembangunan pasar tradisional,” kata Taufan menambahkan.

Perihal rincian nominal aliran dana yang masuk pada 7 SKPD dan 1 Rumah Sakit tersebut, Taufan mengaku lupa dan meminta media menanyakan langsung pada masing-masing SKPD penerima dana tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Bersama Forkopimda Gelar Peringatan Ke XXVI Hari Otonomi Daerah 2022 Secara Virtual

“Untuk Rinciannya nominalnya saya lupa mas, tinggal sampean menanyakan pada SKPD yang menerima aliran dana itu,” ujarnya.

Taufan juga memastikan penggunaan DID sudah sesuai regulasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana tersebut disalahgunakan.

“Pada intinya kita ini sudah bekerja sesuai regulasi, kita mendapat DID ini merupakan prestasi pemerintah Bangkalan karena administrasi dan manajemen kita ini bagus sehingga diapresiasi oleh pemerintah pusat,” jelas Taufan.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela