BALIKPAPAN, Jumat (2/10/2020) suaraindonesia-news.com – Oknum anggota DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, di jebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Balikpapan, oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Jumat (2/10/2020).
Oknum anggota DPRD Balikpapan tersebut adalah Kamaruddin politisi dari Partai Nasdem. Ia merupakan terpidana atas perkara penggelapan dua Sertifikat. Yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 807 seluas 829 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 554 seluas 19.968 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
“Benar hari ini, Jumat (2/10/2020) kami dari Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Kamaruddin. Terpidana dalam perkara penggelapan dua sertifikat tanah dan bangunan dengan Nomor Sertifikat : 807 seluas 829 meter persegi yang berlokasi Kelurahan Damai dan Sertifikat Nomor : 554 dengan luas 19.968 meter persegi di Kelurahan Lamaru,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto, Jumat (2/10/2020).
Aditya menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana setelah terpidana meminjam Sertifikat kepada korban dan oleh terpidana digunakan sebagai hak jaminan dalam meminjam uang kepada Bank UOB di Balikpapan tanpa diketahui oleh korban.
“Terpidana menggunakan Sertifikat tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar 9,5 miliar di Bank UOB Cabang Balikpapan, Sertifikat tersebut dijaminkan ke Bank tanpa diketahui korban. Namun dalam perjalanannya pada tahun 2017 kredit tersebut macet,” ungkapnya.
Menurut Aditya, eksekusi kepada terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor : 299, sehingga terpidana langsung di eksekusi.
“Setelah melengkapi seluruh administrasi yang ada termasuk hasil Swab terpidana negatif Covid-19, maka hari ini tanggal 2 Oktober 2020 terpidana resmi menjadi narapidana. Kami eksekusi langsung ke LP Kelas II A Balikpapan,” tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela