Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Korupsi DD Blang Makmur

Avatar of admin
×

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Korupsi DD Blang Makmur

Sebarkan artikel ini
IMG 20200626 214400
Kedua terdakwah An. Muhammad Aris (Mantan Keuchik Blang Makmur) dan Rusli Yahya (Mantan Bendahara Blang Makmur) didampingi langsung oleh jaksa Yunuardi Yoga Swara dan staf Wahyudi, pihak kepolisian saat berada di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

BANDA ACEH, Jumat (26/6/2020) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana DD Gampong (Desa) Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee, Kab. Aceh Barat Daya (Abdya) pada tahun 2018 senilai Rp.445.635.500,- dengan terdakwah MA (48) Mantan Kades dan Bendahara RY (48). Jumat tanggal (26/6/2020), jam 10.00 WIB.

Pantauan awak media, Persidangan tersebut dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Yanuardi Yogaswara, S.H. sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani S.H.

Baca Juga :  Kornas TRC PA; Kekerasan Kejahatan Terhadap Anak Tidak Ada Kata Damai

Kasi Pidsus Kajari Abdya, Riki Guswandri, SH, saat dikonfirmasi  awak media melalui Hp selulernya menyebutkan, sidang tersebut dilaksanakan melalui sarana Aplikasi WhatsApp dimana Majelis Hakim, Panitera, Jaksa Penuntut Umum dan PH para Terdakwa hadir langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sedangkan Kedua Orang Terdakwa An. Muhammad Aris (Mantan Keuchik Blang Makmur) dan Rusli Yahya (Mantan Bendahara Blang Makmur) tetap berada dalam Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Baca Juga :  TNI Polri Jawa Timur Perkuat Sinergitas

Lanjut Riki, setelah mendengarkan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum para Terdakwa dan PHnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari senin 06 Juli 2020 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sementara itu, kata kasi pidsus Riki Guswandri,SH sidang ditutup sekira Jam 11.00 WIB, selama jalannya sidang berjalan aman dan hanya di hadiri 2 (Dua) orang pengunjung dari keluarga para Terdakwa. Demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela