Spesialis Maling Sapi Diringkus Polisi

×

Spesialis Maling Sapi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20150529 203529
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono, Didampingi Kasat Reskrim AKP. Trisno Nugroho Menunjukkan BB Tersangka

Probolinggo-Suara Indonesia.News.Com – Dua tersangka spesialis maling sapi, Ali Murtopo (30) sopir materialan, warga Tongas Kulon, Kecamatan Tongas dan Abdul Imam (29) warga Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diringkus Polisi Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Ke dua tersangka diringus oleh Petugas diutara SPBU dijalan Raya Bromo,  Kelurahan Triwung Lor Kota Probolinggo, Kamis (28/5/15) sekira jam 06.00 saat kedua tersangka membawa sapi hasil curian yang dimuat dengan mobil pickup warna putih Nopol N-8325-ET.

Terkait diringkusnya ke dua tersangka spesialis maling sapi tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono, SH, SIK, M.Hum kepada wartawan mengatakan, sapi yang dicuri tersangka adalah sapi milik Ibu Aisyah, warga Pohsangit Leres yang dilaporkan telah dicuri maling pada Kamis (28/5/15) sekira jam 02.30 dinihari.

ke dua tersangka ini mengaku dirinya disuruh oleh seseorang berinisial AMD warga Wonorejo Kecamatan Wonomerto. Sapi hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dipasar Hewan Mojo Raeng Kabupaten Jombang.

Tersangka Ali Murtopo kepada petugas mengaku  sudah 8 (delapan) kali disuruh AMD memuat sapi hasil curian dengan mobil yang sama, dengan mendapatkan imbalan/upah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Sedang tersangka Abdul Imam mengaku baru sekali ikut dan mendapat upah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kedua tersangka ini mengatakan dirinya terpaksa mau melakukan pekerjaan haram ini karena kepepet ekonomi”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di Sel Prodeo Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polisi dari tersangka adalah se-ekor sapi jantan, 1 (satu) pedang samurai, Kartu SIM ternak dari Kabupaten Pasuruan, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pickup Nopol N-8325-TE beserta STNK dan Buku Kir Kendaraan.

Kapolres AKBP. Sumaryono mengatakan ke-dua tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara AMD sekarang masih dalam pengejaran Petugas, ujar AKBP. Sumaryono menandaskan. (Singgih).