Suara Indonesia News.com, Magetan – Tanah dan bangunan seluas 256 meter2 atas nama hak milik Pak Tamat, dengan No Sertifikat 158 tertanggal 18 Mei 1987 yang beralamat di Rt 08/rw, 02 Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis [28/5/2015] Minggu ini oleh Pengadilan Negeri Magetan akan di Eksekusi.
Pasalnya sertifikat tanah tersebut di pinjamkan sebagai jaminan hutang oleh anaknya yang bernamma Tarminingsih [37] di Koperasi Serba Usaha Gading Artamas cabang Madiun, Hal ini di sampaikan oleh Kepala Desa Pelem Eko Didik Prihandono, SH kepada wartawan Suara Indonesia News Senin [25/5].
Dijelaskan, awalnya, ia tidak tau sama sekal kalaui warganya mempunyai permasalahan hutang piutang dengan Koperasi itu, pasalnya ia menjabat sebagai Kepala Desa kurang lebih baru satu setengah tahun, sedang kasus ini sudah lama terjadi sebelum ia menjabat Kades, baru tau kasus ini mencuatnya sekarang setelah adanyai surat eksekusi No: 03/Pdt.Eks/2014/PN.Mgt, katanya.
Ditempat terpisah, Tamat [61] kepada Suara Indonesia News mengatakan, sertifikat tanah dan bangunan sampai sekarang masih hak miliknya dan belum berubah tangan ke orang lain, meski sartifikatnya itu di bawa anaknya untuk jaminan pinjam di Koperasi. Kalau sertifikatnya sudah berpindah tangan ke orang lain jelas segala proses dan tanda tangannya di palsukan oleh Koperasi atau pejabat yang menangani proses itu.
Di akui, dan ia berkata jujur, awalnya sama sekali tidak tau kalau sertifikat hak miliknya di bawa anaknya yang bernama Tarminingsih itu untuk cari pinjaman, seandainya tau dibawa untuk jaminan hutang pasti melarangnya, katanya..
Kagetnya bukan kepalang, “akhir akhir ini terdengar kalau rumah dan bangunanya di sita oleh pengadilan”, dan katanya sertifikat sudah di lelang dan di pindah tangankan ke orang lain. Padahal sama sekali dirinya belum pernah menanda tangani atau menyetujui pemindahan sertifikat hak miliknya.
Untuk itu apapun bentuknya, kalau nanti rummahnya tetap di eksekus, ia juga tetap akan melawan, karena ini semua demi harga diri dan keluarga. Apalagi, itu memang benar-benar tanah dan bangunan dari hasil kerja keringatnya sendiri/masih hak milik, meski sertifikat iitu masih di Koperasi sebagai jaminan utang anaknya. Oleh karena itu ia minta kepada eksekutor dan pengadilan untuk menunda, karena masih ada upaya hukum dari pengacaranya, katanya.
Di Kantor Desa Tarminingsih, mengatakan, mengakui kalau sertifikat bapaknya di pinjamkan uang ke Koperasi di Madiun sejumlah hanya Rp 32 juta tanpa sepengetahuan ayahnya, dalam perjalanan hutangnya macet gak bisa bayar, namun demikian sudah ada musyawarah kekeluargaan di Pengadilan untuk membayar sejumlah Rp 85 juta dan diterimma langsung oleh pengadilan.
Sayangnya pembayaran ini tidak di kasih kwitansi oleh pengadilan dan sela kurang lebih lima bulan uang di kembalikan lagi oleh pihak pengadilan, alasan sertifikat sudah dilelang dan berpindah tangan.
Di Kantor Desa Pelem Panitera Pengadilan Magetan Murtoyo SH, M. Hum saat berkoordinasi dengan Kades, mengatakan, kedatanganya di kantor Desa mau permisi pinjam tempat dan berkoordinasi dengan pihak pak Tamat untuk pengosongan rummah, pasalnya, ini sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengeksekusi.[tar].