Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Sebar Berita Hoax Pasien Covid-19 di RSUD dr Soetomo, Ibu Muda Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Sebar Berita Hoax Pasien Covid-19 di RSUD dr Soetomo, Ibu Muda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200309 183051
Nur Fadillah (27), warga Jalan Bulak Rukem II/3, Surabaya ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena penyebaran kabar bohong Virus Corona atau Covid-19 di media sosial, Senin (9/3/2020).

SURABAYA, Senin (9/3/2020) suaraindonesia-news.com – Nur Fadillah (27), warga Jalan Bulak Rukem II/3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir ditangkap oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena penyebaran kabar bohong Virus Corona atau Covid-19 di media sosial.

Ibu muda ini, sebenarnya berniat ingin mengingatkan kepada publik agar lebih waspada terhadap Covid-19. Berita bohong yang tidak jelas sumbernya alias hoaks itu, tersangka diposting di akun media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, postingan yang meresahkan masyarakat terutama Surabaya tersebut dengan caption bertuliskan “Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO Surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah. Dan selalu jaga kesehatan dolor-dolor”.

Baca Juga :  Bunda Naumi: Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Dukung Nikita Mirzani

“Kabar (penyebaran Covid-19) diposting tersangka di akun media sosial Facebook. Setelah ditelusuri dari hasil patroli siber, ternyata tidak benar adanya alias hoaks,” kata Trunoyudo saat merilis kasus ini di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (9/3/2020).

Dihadapan wartawan, pelaku Nur Fadillah menceritakan awal dirinya mendapat informasi dari grup WhatsApp (WA) wali murid. Dalam informasi yang diunggahnya, disebut ada pasien Virus Corona dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

“Dari situ saya ambil dan saya unggah di facebook saya (Dilla),” aku Fadillah.

Baca Juga :  Gubuk Reyot Janda Miskin Dibedah, Kapolda Aceh Serahkan Kunci

Namun sayangnya, terkait informasi yang disebar tersebut pelaku Fadillah juga mengaku tidak mengetahui kebenaran pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut apakah benar-benar positif Virus Corona ternyata hoaks.

“Saya minta maaf. Saya akui saya salah karena infirmasi itu ternyata bohong,” sesalnya.

Saat ini, Penyidik Sundit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, Kami menjeratnya dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela