SURABAYA, Senin (2/3/2020) suaraindonesia-news.com – Diduga telah melakukan tindak asusila persetubuhan terhadap wanita berinisial IW sejak usia 9 tahun. Seorang tokoh agama berinisial HY di Kota Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim.
Jeannie Latumahina selaku perwakilan yang ditunjuk keluarga korban mengaku, perbuatan tak senonoh itu dilakukan HY hingga korban IW hampir 17 tahun, yang kini beranjak usia 26 tahun.
“Pelaku ini merupakan tokoh agama salah satu rumah ibadah umat Kristen yang ada di Kota Surabaya. Inisialnya HY,” kata Jeannie kepada suaraindonesia-news.com saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (2/3/2020).
Ia mengungkapkan bahwa awal mula kasus dibongkar korban dengan menceritakan perbuatan HY terhadap IW saat prosesi pemberkatan nikah di Gereja yang berlokasi di Jalan Sawo Surabaya waktu lalu.
Kemudian, wanita yang juga anggota Politikus dari Partai Perindo ini memberi pendampingan serta dukungan kepada korban untuk memberanikan diri melaporkan kasus yang menimpa dirinya (korban IW) ini ke kantor Polisi.
Dengan didampingi keluarga, korban IW mendatangi SPKT Polda Jatim melaporkan aksi bejat HY, Kamis (20/2/2020) lalu. Laporan tersebut diterima polisi, setelah diterbitkan surat laporan polisi: LPB/155/II/2020/SPKT.
“Korban melapor sekitar bulan Februari, kami hanya melihat proses penyidikan Kepolisian selanjutnya sampai sejauh mana. Karena saya sebagai perwakilan keluarga korban,” ungkapnya.
Aktivis perempuan dan anak ini menjelaskan, kasus persetubuhan ini sedang ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki pemeriksaan sejumlah saksi.
Ia berpesan kepada seluruh wanita agar berani melaporkan jika menjadi korban kekerasan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi kepada kepolisian yang telah memproses cepat kasus ini. Saya juga berpesan untuk seluruh wanita, jangan takut melapor ke Polisi jika menjadi korban (kekerasan seksual),” pungkasnya.
Reporter : Addy/Agus DC.
Editor : Amin
Publiser : Oca













