Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Penista Agama Sudah Diamankan dari Bali

×

Penista Agama Sudah Diamankan dari Bali

Sebarkan artikel ini
IMG 20200228 151119
Tersangka dan Kapolres saat rilis.

UMAJANG, Jumat (28/2/2020) suaraindonesia-news.com – Tersangka penistaan agama dengan melecehkan Nabi umat Islam, Nabi Muhammad SAW, Eko Vendiyarto (32) warga Kecamatan Jatiroto, Lumajang, sudah diamankan dari tempat kerjanya di Bali.

Diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, dihadapan sejumlah media massa menyampaikan jika tersangka ini dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama dan melanggar Undang-Undang ITE, dengan menulis ujaran kebencian pada akun medsosnya pada tanggal 16 Pebruari 2020, lalu.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Kembali Terima Penghargaan Dari Komnas PA

“Dan pada tanggal 18 Pebruari 2020, sejumlah unsur masyarakat melaporkan ke Mapolres Lumajang,” paparnya.

Dan kata mantan Kapolresta Blitar ini, pihaknya mengamankan tersangka dari tempat kerjanya di Bali untuk menjalani pemeriksaan.

“Jika memenuhi unsur, maka tersangka akan mendapat ancaman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres berpesan kepada semua masyarakat, agar selalu berhati-hati dalam menanggapi tulisan pada medsos. Walaupun niatnya hanya bercanda, mamun tidak sepatutnya dilakukan karena kalau salah akan terkena Undang-Undang ITE.

Baca Juga :  ANGGOTA DPRD PUKUL KARYAWAN SPBU Pelaku Js Ketua PKB Banyuwan

“Kita harus bijak dalam berkomentar di medsos. Tidak usah memposting jika tidak perlu,” pesannya.

Sedangkan tersangka, Eko, ketika ditanya Kapolres hanya menjawab kalau dirinya tidak ada motivasi lain, selain bercanda.

“Saya itu sebetulnya hanya bercanda saja, dan saya sudah meminta maaf kepada semua masyarakat,” katanya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca