JEMBER, Selasa (31/12/2019) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember akan melakukan inventarisasi peraturan daerah (perda) mulai awal Januari 2020. Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza menjelaskan tujuannya untuk mengevaluasi seberapa efektif dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
“Perda-perda yang tidak menguntungkan dalam hal penegakan hukum serta tidak menguntungkan masyarakat, maka kita akan pangkas aja, kita minta untuk dicabut oleh yang menerbitkannya,” terang Prima kepada para wartawan usai konferensi pers capaian kinerja Kejari Jember 2019, Selasa (31/12) pagi.
Evaluasi tersebut juga untuk memastikan berbagai perda yang telah diterbitkan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kita sebagai aparat penegak hukum (APH) juga mempunyai hak legal drafting dalam pembuatan sebuah peraturan dan sudah seyogyanya kita sebagai APH dilibatkan dalam proses pembuatan peraturan dimana nantinya peraturan tersebut yang melaksanakan adalah kita (APH) juga,” imbuhnya.
Selain itu, Prima juga akan merazia berbagai perusahaan yang bermasalah untuk ditiadakan.
“Malah ada pemikiran lagi untuk perusahaan, yayasan dan lain sebagainya, misalnya sepertinya perusahaan yang sudah di-blacklist (nakal), kita minta untuk ditutup bubarkan saja, misalnya juga yayasan-yayasan yang bermasalah, malah merugikan masyarakat, kita minta bubarkan,” tegasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca