BANGKALAN, Sabtu (02/10/2019) suaraindonesia-news.com – Kali ini Direktur Utama Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Dirut Pakis) Abd Rohman Tohir menilai dan menegaskan proses rekrutmen jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yakni Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya tidak sesuai dengan PP maupun Permendagri perihal pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas.
“Baca aja Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 – Ditjen Bina Keuangan Daerah, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas,” papar Abd Rohman Tohir bernada menyarankan.
Dari pemaparan yang bernada saran pada masyarakat untuk memahami bersama perihal rekrutmen jajaran direksi dan dewan pengawas tersebut Tohir yang juga merupakan mantan anggota komisi D DPRD Kabupaten setempat itu menyatakan bahwa di PD Sumber Daya polanya menyimpang dari aturan tersebut.
“Bangkalan sudah tidak sesuai dengan itu semua,” tegas Rohman Tohir Direktur Utama PAKIS.
Sementara itu Drs. Moh Kamil M.Pd Direktur Utama (Dirut PD Sumber Daya) saat dikonfirmasi untuk menanggapi pernyataan Dirut pakis memilih untuk meminta agar tidak terus ditulis.
“Ndak usah ditulis terus,” tulisnya menanggapi via WhatsApp.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Marisa












