BANGKALAN, Kamis (31/10/2019) suaraindonesia-news.com – Diduga ada oknom penyelenggara negara merangkap jabatan yakni masih menjabat pengurus Wakil Sekretaris DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, juga menjabat Pegawai Direktur Tehnik BUMD Sumber Daya kabupaten setempat.
Lukman Hakim diduga masih aktiv di dua lembaga (Parpol Gerindra dan PD Sumberdaya, red) sehingga dari dua jabatan tersebut dirinya menerima honor ganda, yakni dari Parpol Rp 1.500.000 dan BUMD Rp 5.000.000, jadi setiap bulannya mendapat pemasukan pribadi sebanyak Rp 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Menurut Joko Supriyono Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, rangkap jabatan menyalahi aturan undang-undang negara dan harus segera di gugurkan.
Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pegawai dilarang merangkap jabatan (Sebagai Komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD, red) karena PNS yang merangkap jabatan akan berdampak pada tidak maksimalnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik terabaikan, timbulnya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, serta akan berpotensi KKN.
Setidaknya ada 2 pasal UU dan peraturan pemerintah yang melarang rangkap jabatan seperti UU No. 5 Tahun 1999 pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain,” Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan komisaris atau direksi pada perusahaan atau perusahaan swasta dan pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural.” pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang tidak boleh melakukan rangkap jabatan yakni direksi perusahaan negara/swasta atau komisaris, menteri, pimpinan organisasi dan PNS. Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang lebih bertanggung jawab.
Pengaturan penyalahgunaan wewenang di dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 saat dipandang sebagai delik inti. Ketentuan pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur dan menegaskan.
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara.”
Terpisah Drs. Moh Kamil M.Pd Direktur Utama (Dirut PD Sumber Daya) saat dikonfirmasi perihal rangkap jabatan oleh salah satu anggota dirut BUMD yang dipimpinnya mengelak dan menyatakan bahwa anggota Dirut atas nama Lukmam Hakim telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol Gerindra.
“Lukman Hakim, S.Hi, sudah mengundurkan diri, sejak diangkat,” kelit Kamil Dirut BUMD Sumberdaya saat dikonfirmasi media.
Hal serupa juga disampaikan Lukman Hakim, S.Hi yang menjabat Direktur Teknik, dirinya menyatakan sudah melayangkan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan wakil Sekretaris DPC dan anggota partai Gerindra tertanggal 02 Mei 2019.
Selain hal itu Lukman juga mengaku belum tahu pasti perihal aturan-aturan yang berlaku dalam menduduki jabatan di salah satu direktur PD Sumberdaya, karena menurutnya semua itu kewenangan bupati yang sedang menjabat.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Marisa












