HukumRegional

Hari Ini, PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Jetty Rubek Meupayong Kecamatan Susoh

Avatar of admin
×

Hari Ini, PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Jetty Rubek Meupayong Kecamatan Susoh

Sebarkan artikel ini
IMG 20191025 142340
Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH saat mengantar tersangka Mantan Kabit pengairan dinas pekerjaan umum (PU) Abdya MD (51) ke mobil tahanan Kejari.

ABDYA, Jumat (25/10/2019) suaraindonesia-news.com – Mantan Kepala bidang (Kabit) pengairan dinas pekerjaan umum (PU) Abdya MD (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembagunan Jetty Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hari ini Jumat, 25 Oktober 2019 sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh.

Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH kepada awak media Kamis (24/10/2019) mengatakan, sesuai dengan penetapan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh sidang perdana dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Oktober 2019.

“Hari ini kita telah mengambil tahanan dari Lapas Kelas III Blangpidie Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, untuk dititipkan ke Lapas kelas IIA Banda Aceh (Kaju) dan besoknya langsung disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Riki didampingi Kasi Intel Kejari Abdya Radiman, SH.

Lanjut kasi pidsus, dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Mahdi, SH, MH, beranggota Juandra SH, Elfaman Zain, SH, memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta pada tahun 2016.

Pembangunan itu di ketahui dikerjakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar, sementara Jaksa yang mendamping tersangka dari Kejari Abdya yakni Bayu Rendra Adhy Putra, SH.

“Saksi-saksi yang akan dipanggil diantaranya PA, PHO, Konsultan Pengawas dan Kontraktornya yang kini sedang menjalani masa tahanan di LP Banda Aceh,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi melakukan penahanan terhadap  MD (51) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Abdya, dalam kasus korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong. yang merugikan negara Rp 468.600.909.09,-

Terkait dengan adanya tersangka lainnya, Kajari menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bila ada fakta dipersidangan yang dugaan kuat ada pihak lain yang terlibat maka akan ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Marisa