SUMENEP, Rabu (30/11/2022) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan sejak bulan Juli hingga November Tahun 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemusnahan BB itu berlangsung di halaman Kejari Sumenep, tepatnya di Jalan Raya KH. Mansyur Kecamatan Kota sebanyak 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang.
Dalam BB tersebut ada beberapa rincian diantaranya beras oplosan 16,35 ton, terpidana 39 orang, sajam 8 bilah, pakaian 32 buah dan alat-alat 15 buah dari 29 perkara Oharda dan Kamtibum.
Sementara terkait narkotika dan psikotropika sebanyak 64 perkara, diantaranya sabu seberat 239,31 gram, Pil Logo Y sebanyak 3.376 butir, HP 35 unit, alat hisap 17 buah, terpidana 74 orang, pasal 127 ada 46 orang dan pasal 112 ada 13 orang, pasal 114 ada 4 orang dan pasal 196 seperti 197 sebanyak 1 orang.
Kajari Sumenep, Trimo menjelaskan, atas pemusnahan BB itu yakni merupakan inkrah atau putusan yang sudah memiliki hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dan diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara.
“Pasal pelanggarannya rata-rata UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Trimo, Rabu (30/11).
Menyoal soal perkara beras oplosan, pihaknya menjelaskan bahwa perkara tesebut telah melanggar Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan pada konsumen.
“Pada intinya, pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” jelasnya.
Di mana, kata dia, kinerja yang dihasilkan itu tidak terlepas dari kolaborasi dengan Pemkab Sumenep serta stakeholder terkait.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Kapolres Sumenep dan Dandim 0827 Sumenep.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam