LANGSA, Rabu (30/1/2019) suaraindonesia-news.com – Sat Res Narkoba Polres Langsa menggiring 4 orang tersangka yang memiliki 89 butir ekstasi.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M. Sc, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan, terciduk 4 tersangka diawali pada hari Minggu (27/1/2019), di Gampong Sungai Pauh Km. 5 Kecamatan Langsa Barat, di pinggir jalan, Sat Res Narkoba saat itu mengamankan 2 orang lagi transaksi jual beli narkoba jenis Ekstasi.
“Kedua pelaku tersebut berinisial RD (29) Warga Dusun Sungai Liput, Dusun Bulubetung, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dan AY (36) seorang PNS RSUD Aceh Tamiang, warga Dusun Seruway Kecamatan Seruway Aceh Tamiang,” ujar Kasat.
Pada saat itu di temukan BB 40 (empat puluh) butir pil ekstasi merk “Nike” warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 12,11 Gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BK 1789.
“Kemudian, kita kembangkan lagi, dari pengakuan kedua tersangka, barang tersebut di dapat dari S (DPO) Kota Medan sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp. 120.000,- dan sudah di jual di wilayah Kota Langsa dan Kab. Atam dengan harga per butirnya Rp. 180.000,- sampai dengan Rp. 220.000,” terangnya.
Lanjutnya, Senin tanggal 28 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Hotel Besitang Dusun Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (di dalam kamar Hotel) di amankan P (20) tahun, Ikut status ikut orang tua, warga dusun Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.
Dari P di dapat BB 27 (dua puluh tujuh) butir pil Ekstasi merk “Nike” warna merah maron yg terbungkus dengan plastik tembus pandang dgn berat keseluruhannya 8,76 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
“Kemudian kita kembangkan lagi pada hari Selasa tgl (29/1/2019) sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Karya Pembangunan, Dusun Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Provinsi Sumut (di pinggir jalan),” tuturnya.
Selanjutnya, kata Kasat, diamankan lagi S (20)Tukang Parkir, Jalan Karya Pembangunan Dusun Polonia Kecamatan Medan Polonia Provinsi Sumut dan di dapat BB 22 (dua puluh dua) butir pil Ekstasi merk “Diamond” warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 7,67 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver dan 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam.
“Untuk saat ini ke 4 tersangkanya dan barang bukti, kita amankan di Mapolres Langsa untuk Penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Imam