Berita UtamaHukumRegional

8,3 Kilogram Sabu Diblender Mirip Jus, Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda dan PPU

Avatar of admin
×

8,3 Kilogram Sabu Diblender Mirip Jus, Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda dan PPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20210826 152614
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,3 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim (26/8/2021).

BALIKPAPAN, Kamis (26/8/2021) suaraindonesia-news.com – Sabu-sabu seberat 8,3 kilogram diblender mirip jus dalam giat pemusnahan barang bukti narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Barang haram ini satu persatu di masukkan ke dalam wadah yang telah berisi air. Kemudian diblender hingga menjadi cair, selanjutnya cairan barang haram ini dihanyutkan kedalam kloset.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan lanjutan dari press release sebelumnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 setelah ada penetapan terkait dengan status barang bukti dari Kejaksaan, pemusnahan wajib dilaksanakan,” kata Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko kepada wartawan usai melaksanakan pemusnahan di ruang meeting Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (26/8/2021).

Rino menjelaskan, pemusnahan barang haram ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim di dua tempat berbeda yaitu di Kota Samarinda dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Untuk TKP di Samarinda kita mengamankan dua tersangka berinisial MHM dan AM. Keduanya kita tangkap di pintu masuk Jembatan Mahkota II pada 2 Agustus 2021 lalu, dengan barang barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram, tas rancel warna coklat abu-abu, 1 buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit mobil Agya KT 1275 EG,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Rino, sabu seberat 1,3 kilogram merupakan hasil dari pengungkapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dari seorang tersangka berinisial JM pada 7 Agustus 2021.

“Barang bukti lainnya yang berhasil kita diamankan berupa 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi warna biru navy, 1 buah handphone Merk Samsung warna hitam dan uang tunai senilai 4.850.000,” terang Rino.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful