MALANG, Jumat (30/12/2022) suaraindonesia-news.com – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang, Jawa Timur (Jatim), sebut jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) per tanggal 28 Desember mencapai 492 orang.
Sementara itu, jumlah WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 380 orang. Diketahui jumlah perempuan yang terjerumus dalam dunia hitam narkotika dan obat terlarang memang tak sebanyak kaum pria. Namun hampir tiap tahun kasusnya selalu ada.
Kepala LPP Malang, Tri Anna Aryati mengatakan bahwa jumlah perempuan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terbilang besar. Itu artinya, jumlah WBP dengan kasus penyalahgunaan narkotika mencapai angka 77 persen.
”Sisanya yang 23 persen merupakan WBP dengan kasus pidana umum dan pidana lainnya,” katanya menjelaskan kepada media ini, Jumat (30/12).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan tidak semua WPB dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang berada di LPP Malang berasal dari Malang. Pihaknya kerap mendapat kiriman WBP dari luar kota, bahkan luar pulau.
”Sebab, sering kali tempat kami diorientasikan untuk memberikan pembinaan yang lebih banyak terkait bakat dan keterampilan WBP,” ungkapnya.
Perempuan yang akrab disapa Anna menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan perempuan bisa tergelincir dalam jurang hitam narkotika. Di antaranya karena faktor ekonomi dan pergaulan.
“Juga kecintaannya pada suami menjadi salah satu dari sekian banyak faktor perempuan terjerat dengan kasus barang haram tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam













