JEMBER, Senin (11/12/2017) suaraindonesia-news.com – Warga Dusun Krajan RT 02 RW 08 Desa Wonorejo, Kec. Kencong akhirnya melapor kepada Polsek setempat setelah tidak mendapat respon atas keluhannya kepada Kepala Desa Wonorejo, Arik Wahyudi.
“Saya dan warga sudah melapor ke Kades, namun tak ada tanggapan, akhirnya saya dan warga melapor ke Polsek,” ucap Totok.
Totok beserta 27 warga lainnya pun bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan dampak bau tak sedap berdirinya kandang ayam petelur, dimana dalam musyawarah tersebut juga hadir pemilik kandang ayam petelur, Zaenuri.
Musyawarah yang dipimpin oleh Kanit Humas Polsek Kencong, IPTU Na’im berjalan lancar, sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa Zaenuri, pemilik kandang bersedia memindahkan kandang tersebut, Senin (11/12).
Baca Juga: Kandang Ayam Petelor Bisa Berdiri di Tengah Pemukiman Padat Penduduk, Kok Bisa?
Musyawarah yang bertempat di Ruang Bhayangkari Polsek Kencong tersebut, Zaenuri berjanji akan menyelesaikan pembongkaran maksimal 3 minggu ke depan.
Penawaran Zaenuri pun dalam musyawarah tersebut disetujui oleh para warga terdampak.
Kesepakatan ini pun langsung dibuatkan MOU oleh Kanit Humas, dan ditandatangani oleh Zaenuri dan warga terdampak yang hadir dalam acara tersebut.
Pemilik kandang, Zaenuri, menghindar dan tidak mau diwawancara oleh media usai musyawarah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kandang ayam petelur milik Zaenuri, berdiri di tengah pemukiman padat penduduk dan pendiriannya tanpa melalui musyawarah dengan warga setempat. (Gun/Zai)
