Kota Batu, Suara Indonesia-News.com – Masyarakat yang hendak mendirikan rumah, tempat usaha dan jenis lainnya hendaknya menlengkapi ijin dulu dari Pemkot Batu. Kalau tidak. akan dikenakan denda, seperti yang dilakukan oleh 34 Warga kota Batu dan luar kota Batu yang terjaring dalam operasi penegakkan Perda oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP dan petugas kepolisian dari Polres Batu beberapa pekan lalu. Mereka dikenakan denda
Robiq Yuniarto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu mengatakan 34 warga kota Batu dan luar kota Batu itu telah melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) karena ketika akan membangun rumah dan tempat usaha lainnya, mereka tidak mengantongi Ijin IMB dan HO, selain itu mereka juga telah melanggar Undang-undang kependudukan.
“34 orang tadi , sebagai kelanjutan hasil pemberkasan para pelanggar tindak pidana ringan yang dilakukan di kantor Satpol PP, lima hari lalu. dalam sidangnya sejumlah pelanggar di wajibkan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran yang telah di tentukan hakim pengadilan negeri Malang” kata Robiq saat ditemui usai menyaksikan persidangan yang digelar di Balai kota Batu, Rabu (29/7)
Ia juga menjelaskan bahwa persidangan itu merupakan bentuk penegakan Perda yang diberlakukan kepada masyarakat yang berada diwilayah hokum kota Batu tanpa pandang bulu “Pokoknya semua pelanggar yang tidak mempunyai ijin kami tindak tegas. Tanpa pandang bulu” kata robiq
Selain itu terkait pelanggaran pidana ringan, Pihaknya juga melakukan pemberkasan terhadap Taman wisata Taman buaya di Junrejo Predator Fun Park, lantaran saat di lakukan razia management tidak bisa menunjukan dokumen ijin mendirikan bangunan atau IMB
“Sejauh ini jika salah satu tempat wisata perdator fun park tidak memenuhi prosedur yang telah di tuangkan dalam peraturan daerah, Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan daerah kota Batu” pungkasnya (Adi Wiyono).
